"Soal Urip dan Adi Prabawa, apa yang dikatakan Adi dari struktur audit kerugian negara adalah dari Rp 41 triliun menjadi Rp 4 triliun
BACA JUGA: Persilakan KPK Ambil Alih BLBI
Tetapi perbuatan dari Rp 41 menjadi Rp 4 triliun itu sudah melalui appraisal yang prosedural dan melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)Menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR apakah perubahan aset itu rekayasa Urip selaku ketua tim BLBI? Hendarman mengaku tidak mengetahuinya.
Namun demikian, mantan Jampidsus itu menegaskan alat bukti yang ada menunjukkan semua dilakukan sesuai prosedur
BACA JUGA: RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
"Alat bukti mengatakan semua proses telah terpenuh," tandasnya.Seperti terungkap di Persidangan Tipikor pada saat putusan atas Urip, auditor BPK Adi Prabawa yang meminta kasus BLBI dibawa ke perkara perdata menguraikan adanya penciutan aset.
Hendarman beralasan, penciutan aset kerugian negara dari Rp 41 triliun menjadi Rp 4 triliun sudah melalui prosedur yang benar yakni melalui appraisal yang ditunjuk oleh pemerintah.
Bahkan pengganti Abdurrahman Saleh itu justru berdalih, aset itu sebenarnya merupakan saham yang masih likuid (bisa dicairkan)
BACA JUGA: DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
Waktu kita dulu mau mengusut, dikatakan aset itu bodongTernyata aset itu sahamSoal ada suap tidak, sampai sekarang belum ketemu," tandasnya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Margin Laba PLN 2009 hanya 1%
Redaktur : Tim Redaksi