DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul

Senin, 08 September 2008 – 16:58 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ke publik aspek pertimbangan keluarnya SP3 Sjamsul Nursalim.

"Jika pertimbangannya terindikasi bermasalah maka SP3 harus dicabut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Maiyasyak Johan, di gedung DPR Jakarta, Senin (8/9).

Dia ingatkan, sebelum membuka kasusnya kembali, kejaksaan harus membatalkan terlebih dahulu SP3 yang pernah dikeluarkan.

Saat ini, masyarakat mempunyai dugaan ada 'masalah' dalam keluarnya SP3 Sjamsul Nursalim''Apa sebenarnya alasan yang dipakai untuk mengeluarkan SP3? Jaksa harus membuka secara transparan apa yang menjadi dasarnya," kata Maiyasyak.

Jika ternyata memang ada yang aneh dalam proses keluarnya SP3 dimaksud, Kejaksaan harus membatalkannya

BACA JUGA: Margin Laba PLN 2009 hanya 1%

Selanjutnya membuka kembali perkara Sjamsul Nursalim.

"Keputusan pengadilan atas Jaksa Urip memang belum inkrah
Namun tak ada larangan hukum jika perkara Sjamsul Nursalim diajukan kembali secara lebih transparan, sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan," ujar Maiyasyak.

Pendapat senada juga disampaikan Patrialis Akbar

BACA JUGA: Lukman Eddy Dukung RUU Desa

"Ada hal yang menjadi penyebab Kejaksaan mengeluarkan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim
Pada saat ini terbukti Jaksa Urip yang mengeluarkan SP3 terjerat perkara suap

BACA JUGA: MPR Ngotot Amandemen Konstitusi

Jadi SP3 itu tidak berdiri sendiriAda faktor penyebabnya, salah satunya adalah adanya suap terhadap Jaksa Urip,'' kata Patrialis.

Dalam kondisi seperti sekarang, lanjut Patrialis, semestinya kejaksaan terpicu bahkan malu, kalau tidak membuka kembali perkara tersebut''Sebaiknya kejaksaan segera membuka SP3 Sjamsul Nursalim,'' tegas Patrialis(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Lifting Minyak 2009 Terancam Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler