Hal itu disampaikan Hendarman pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (8/9)
BACA JUGA: RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan
"Apakah KPK bisa ambil alih BLBI? Kalau memang ada bukti baru, silakan karena KPK memiliki kewenanganMenanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR apakah putusan atas Urip bisa menjadi novum? Hendarman mengatakan, jika dalam putusan Urip memang terdapat novum, tentunya perkara BLBI bisa dibuka lagi.
Menurutnya, hasil rekomendasi Tim BLBI II yang berakhir dengan terbitnya SP3 bukanlah diputuskan oleh Urip yang memang ditunjuk sebagai ketua tim
BACA JUGA: DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
"Itu diputuskan oleh tim, bukan oleh Urip seorangHendarman justru berkilah, kebijakan pemerintah dalam kasus BLBI sudah jelas yakni dengan payung hukum UU Nomor 25 Tahun 1999 dan Tap MPR tentang penyelesaian kasus melalui out of court settlement.
Hendarman menambahkan, keluarnya SP3 bukan berarti kasus BLBI tidak dihentikan
BACA JUGA: Margin Laba PLN 2009 hanya 1%
"Hanya proses penyelidikan berhenti karena alat bukti belum ditemukan," urainya.Tak hanya itu, menurut mantan Ketua Timtas Tipikor ini juga mengungkapkan, dalam kasus BLBI memang ada perbuatan melawan hukumHanya saja, jaksa belum dapat menghitung kerugian negara.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Redaktur : Tim Redaksi