RUU Desa Dorong Percepatan Pembangunan

Senin, 08 September 2008 – 18:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) minta Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa agar lebih mencerminkan perubahan paradigma pembangunan dari sentralistik ke desentralistik dan mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal.

“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” kata Menteri Lukman Edy dalam rapat kerja (raker) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di Gedung DPD Senayan Jakarta, Senin (8/9), raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua.

Menurut Lukman, ada beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaanPadahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun

BACA JUGA: DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul

“Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.

Soal jumlah desa misalnya, terdapat perbedaan jumlah desa atau kelurahan di Indonesia yang dikeluarkan tiga instansi, yakni versi Depdagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2008 mencapai 73.067, sementara BPS melalui Pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2006 berjumlah 70.611, dan KNPDT melalui Identifikasi Desa Tertinggal tahun 2007 berjumlah 73.798.

“KNPDT menerima input dari bupati/walikota
Jadi, beberapa desa/lurah belum diregistrasi Depdagri,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, kemiskinan mayoritas terdapat di perdesaan (63,41% penduduk miskin di perdesaan sesuai data BPS bulan Maret 2006)

BACA JUGA: Margin Laba PLN 2009 hanya 1%

Memang terjadi penurunan kemiskinan yang signifikan di perdesaan setelah Pemerintah mengeluarkan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mengalokasikan rata-rata 250 juta per desa disertai perubahan orientasi pembangunan dari perkotaan ke perdesaan


Lukman juga memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdesaan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa Permendagri perda setempat

BACA JUGA: Lukman Eddy Dukung RUU Desa



Lebih jauh, Lukman menjelaskan, tahun 2008 KNPDT mengeluarkan pembangunan desa model yang diintervensi berbagai macam instrumen atau program, yaitu desa-desa miskin yang berpotensi tetapi fungsi ekonomi dan sosialnya belum dioptimalkan“Berbeda dengan sebelumnya, satu desa yang rata-rata diintervensi satu instrumen.”

Tahun 2009, diharapkan pembangunan desa model tidak hanya diintervensi KNPDT tetapi juga diintervensi kementerian negara/ lembaga lain, pemerintah daerah, dan swasta(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Ngotot Amandemen Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler