“Inilah harapan kami terhadap RUU Desa yang dirumuskan DPD,” kata Menteri Lukman Edy dalam rapat kerja (raker) dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD dengan Kementerian Negara Percepatan Daerah Tertinggal (KNPDT) di Gedung DPD Senayan Jakarta, Senin (8/9), raker dipimpin Ketua PAH I DPD Marhany VP Pua.
Menurut Lukman, ada beberapa permasalahan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaanPadahal, bangsa ini akan semakin kuat apabila perdesaan dibangun
BACA JUGA: DPR Desak Jaksa Agung Buka SP3 Sjamsul
“Ke depan, porsi pembangunan perdesaan lebih besar daripada perkotaan atau 60:40%,” ujarnya.Soal jumlah desa misalnya, terdapat perbedaan jumlah desa atau kelurahan di Indonesia yang dikeluarkan tiga instansi, yakni versi Depdagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2008 mencapai 73.067, sementara BPS melalui Pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2006 berjumlah 70.611, dan KNPDT melalui Identifikasi Desa Tertinggal tahun 2007 berjumlah 73.798.
“KNPDT menerima input dari bupati/walikota
Kemudian, lanjutnya, kemiskinan mayoritas terdapat di perdesaan (63,41% penduduk miskin di perdesaan sesuai data BPS bulan Maret 2006)
BACA JUGA: Margin Laba PLN 2009 hanya 1%
Memang terjadi penurunan kemiskinan yang signifikan di perdesaan setelah Pemerintah mengeluarkan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mengalokasikan rata-rata 250 juta per desa disertai perubahan orientasi pembangunan dari perkotaan ke perdesaanLukman juga memaparkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdesaan yang menghambat kemajuan pembangunan perdesaan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, UU 5/1979 tentang Pemerintahan Desa, UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta beberapa Permendagri perda setempat
BACA JUGA: Lukman Eddy Dukung RUU Desa
Lebih jauh, Lukman menjelaskan, tahun 2008 KNPDT mengeluarkan pembangunan desa model yang diintervensi berbagai macam instrumen atau program, yaitu desa-desa miskin yang berpotensi tetapi fungsi ekonomi dan sosialnya belum dioptimalkan“Berbeda dengan sebelumnya, satu desa yang rata-rata diintervensi satu instrumen.”
Tahun 2009, diharapkan pembangunan desa model tidak hanya diintervensi KNPDT tetapi juga diintervensi kementerian negara/ lembaga lain, pemerintah daerah, dan swasta(Fas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Ngotot Amandemen Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi