JAKARTA - KPK terus mendalami keterlibatan berbagai anggota DPR periode 1999 - 2004 terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaKemarin (27/6) giliran Darsup Yusuf dan R
BACA JUGA: Usulan Pensiun Dini Terus Berhembus
Sulistiadi yang diperiksa KPKTidak hanya itu, keduanya diperiksa KPK juga sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie
BACA JUGA: Tanpa Harus ke Singapura, Syamsul Membaik
Mereka dicerca berbagai pertanyaan tentang cek pelawat yang berkeliaran paska selesainya pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Swaray GoeltomPara purnawirawan tersebut langsung dibawa dari Rutan Cimanggis, tempat keduanya ditahan oleh internal TNI.berdasarkan dakwaan jaksa, para purnawirawan yang terlibat masalah hukum itu mendapat Rp 500 juta
BACA JUGA: RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades
Para penerimanya selain dua nama itu adalah Udju Djuhaeri dan SuyitnoLebih lanjut dia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berusaha merampungkan berkas Nunun NurbaetiKeberadaan Nunun yang hingga kini belum terungkap tidak menyurutkan niat KPK merampungkan berkas ituNamun, hingga kini meski telah menggandeng Interpol dalam mencari keberadaan Nunun, KPK belum mendapat kabar terbaru"Belum ada perkembangan," katanya singkat.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Umum Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan tiga purnawirawan TNI tersangka penerima cek pelawat akan segera diajukan ke pengadilan militerApalagi, tim dari pengadilan militer sudah hampir menyelesaikan penyidikan"Bulan Juli mudah-mudahan bisa diajukan ke pengadilan militer," katanya
Ketiga nama yang dimaksud adalah Sulistiyadi, Suyitno dan Darsup YusufSaat menjalani prosesi pengadilan, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan tekanan apapun"Tidak akan ada intervendi dari kami (TNI, red)," ungkapnya
Apalagi, lanjut Iskandar, pengadilan militer sekarang sudah berada di bawah pengawasan MASehingga pihaknya tidak bisa sedikitpun memberikan intervensiKalau ketiganya dihukum, berarti mereka mengikuti Udju Juhaeri yang telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor selama 2 tahun penjara(dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi
Redaktur : Tim Redaksi