jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan narkoba internasional dan menyita barang bukti seberat 50 Kg sabu-sabu.
Sebanyak tujuh anggota sindikat juga berhasil diringkus di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Jumat (5/10).
BACA JUGA: Berdiri di Atas Trotoar, Pos Polisi Jalan Sudirman Dibongkar
Tujuh tersangka yang berhasil ditangkap tim gabungan BNN dan BNNP Sumtera Utara masing-masing Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein dan Zainal.
“Tujuh tersangka sudah kita amankan dalam pengerebekan narkoba di Medan. Diduga mereka ini jaringan narkoba internasional,” kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN , Irjen Arman Depari Sabtu (6/10/2018).
BACA JUGA: Suami Histeris Lihat Kepala Istrinya Remuk Tergilas Truk
Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkoba. Tim mencurigai dan mengikuti mobil yang diduga membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Pada saat para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima narkotika, pelaku merasa curiga telah diintai petugas.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Anggota Dewan Ini sebagai Buronan
Mobil yang dikendarai pelaku tidak berhenti, sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV Silver Metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.
“Kita intai mobil yang membawa narkotika, namun pengintaian petugas diketahui. Pelaku kabur dengan mobil di kendarainya. Akan tetapi, berhasil di tangkap,” jelas Arman.
Mobil tersebut ditumpangi 5 orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik.
“Kita temukan 50 sabu yang di sembunyikan dalam jerigen” ungkapnya.
Selain menyita 50 kg sabu, petugas juga menyita 3 unit mobil mewah dan alat komunikasi yang di gunakan para tersangka menjalankan aksinya.
Kepada petugas, narkoba akan diserahkan kepada 2 orang kurir yg datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal. Tim melakukan pengejaran terhadap keduanya dan tertangkap di Jalan Ngumban Surbakti, kota Medan.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lanjut. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Minta Gugatan Sultan Deli di PN Medan Dibatalkan
Redaktur & Reporter : Budi