jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, membekuk enam tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dikendalikan dari jaringan Lapas Porong dan Madiun.
Dari pengungkapan ini, BNNP berhasil menyita 1.4 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Ibu Sembunyikan Sabu-Sabu dalam Bekal untuk Anak di Penjara
Dalam operasi yang dilakukan sejak 18 Juli hingga 2 Agustus 2018, BNNP, berhasil mengamankan enam tersangka pengedar sabu-sabu.
Keenam tersangka berasal dari tiga jaringan berbeda dan sama-sama dikendalikan dari dalam lapas. Keenamnya adalah MI warga Jombang, AL dan AI warga asal Batam, ED warga Malang, serta JP dan IS warga Surabaya.
BACA JUGA: Beginilah Tingkah Pengedar Saat Masih Mabuk Sabu-Sabu
"Satu di antara tersangka adalah wanita," ujar Brigjen Bambang Budi Santoso, Kepala BNNP Jawa Timur.
Tersangka berhasil dibekuk petugas saat melakukan serah terima narkotika jenis sabu-sabu di Sidoarjo dan Surabaya.
BACA JUGA: Dua Bandar Jaringan Lapas Transaksi Narkoba Rp 1 Miliar
"Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp 8.000.000 per 100 gram sabu yang di dapatkannya dari jaringan Lapas Porong," imbuh Bambang.
Petugas juga berhasil membekuk tersangka MI di Madiun, dalam kasus ini MI bukan pertama kalinya terlibat dalam pengedaran narkoba.
MI yang berprofesi sebagai tukang las ini mengaku disuruh temannya dari Lapas Madiun dengan upah Rp 3.500.000 yang dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Pengungkapan ini, BNNP berhasil menyita 1.4 kilogram sabu-sabu, hanphone dan kendaraan yang dipergunakan untuk transaksi serta barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Bantu Gembong Narkoba di Lapas
Redaktur & Reporter : Natalia