jpnn.com, MEDAN - Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan sejumlah pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar banyak melibatkan narapidana Lapas Tanjunggusta.
“Lapas Tanjunggusta ini salah satu sarangnya, selalu saja terkait ada napinya jika ada penangkapan dalam jumlah besar,” ujar Arman Depari, Jumat (12/4/2019).
BACA JUGA: Dua WNI Penyeludup 64 Kg Sabu Berhasil Diringkus dan Digelandang dari Malaysia
Arman mengungkapkan pernyataan tersebut saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan tiga kasus penyeludupan dengan total barang bukti 84 kg narkoba jenis sabu di Kantor BNNP Sumatera Utara, Jalan Pasar V, Medan Estate, Deliserdang
Dari tiga operasi pengungkapan yang mereka lakukan yakni pengungkapan kasus penyeludupan sabu seberat 64 Kg yang ditemukan dalam kapal speed boat oleh pihak TNI AL di Pantai Seruway, Aceh Tamiang pada 13 September 2018 lalu.
BACA JUGA: Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia, BNN Sita 10 Kg Sabu-sabu
Kemudian pengungkapan pengiriman sabu sebanyak 10 kg sabu dengan 4 orang tersangka.
“Hasil penyelidikan dari kasus ini ternyata dikendalikan oleh para napi. Yang 64 Kg dikendalikan oleh napi yang saat ini menjalani hukuman di LP Cipinang bernama Edy Saputra alias Samurai. Sedangkan yang 10 kg dikendalikan oleh dua napi yang sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta,” ujarnya. (rgu/rmol)
BACA JUGA: Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu Asal Malaysia
BACA ARTIKEL LAINNYA... BC Dumai Gagalkan Penyeludupan Sabu-sabu Senilai Rp 6 Miliar
Redaktur & Reporter : Budi