jpnn.com, SURABAYA - Pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) dikenal sebagai obat daftar G atau obat keras yang harus diresepkan dokter secara ketat.
Namun, munculnya kasus penyalahgunaan pil PCC yang difungsikan sebagai obat penghilang sakit, pelemas otot, dan juga obat jantung, justru menimbulkan dampak bahaya jika dikonsumsi secara berlebihan.
Kasus yang muncul di Kendari, Sulawesi Tenggara, ini membuat seluruh pihak yang terkait di bidang kesehatan tersadar.
BACA JUGA: Jangan Sampai Seluruh Indonesia Kena PCC
Peredaran pil PCC yang izin edarnya telah dicabut sejak 2014, justru kini muncul di pasaran.
"Untuk mengantisipasi muncul atau masuknya pil PCC di Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya berencana membuat sosialisasi tentang efek penyalahgunaan pil tersebut," ujar AKBP Suparti, Kepala BNNK Surabaya.
Untuk mengawasi kemungkinan peredaran pil PCC di Surabaya, BNN Kota akan terus menggencarkan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan jika memungkinan, akan menggandeng BPOM. (end/jpnn)
BACA JUGA: Puluhan Anak Jadi Korban PCC, Komisi IX: BPOM Mandul!
BACA JUGA: Agus Hermanto: Jangan Ada Lagi Korban PCC
BACA ARTIKEL LAINNYA... PCC Merusak Sistem Saraf, Penjual Harus Ditindak Tegas
Redaktur & Reporter : Natalia