BNP2TKI Akan Paksa PPTKIS Terbuka soal Kontrak Kerja

Minggu, 12 April 2015 – 14:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid berupaya memerjuangkan kepentingan para WNI pekerja di Malaysia yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Nurson menyampaikan hal itu dalam kunjungan kerjanya ke Johor Bahru, Malaysia guna menghadiri forum tripartit yang melibatkan BNP2TKI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), perwakilan TKI, serta pengusaha pengguna jasa WNI di negeri jiran itu Sabtu (11/4).

Nusron mengatakan, dalam waktu dekat ini akan ada pertemuan joint working group (JWG) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, BNP2TKI akan membawa persoalan yang dihadapi para TKI di Malaysia dalam forum JWG.

BACA JUGA: Empat Wajah Lama tak Masuk DPP, PDIP tak Runtuh

Nusron mengungkapkan, salah satu persoalan yang dialami banyak TKI adalah tidak terbukanya pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) tentang isi kontrak kerja. Akibatnya, banyak TKI yang ternyata dipekerjakan dan digaji tidak sesuai kontrak.

“Kami akan minta PPTKIS apa adanya soal perjanjian kerja. Kalau memang contractual, ya sampaikan saja apa adanya,” kata Nusron dalam siaran pers BNP2TKI.

BACA JUGA: Empat Sosok Pembaharu Didepak, Ini Dampaknya Bagi PDIP

Dalam pertemuan forum tripartit itu ada beberapa TKI yang mengeluhkan persoalan yang dihadapi ke Nusron. Musiaji misalnya, TKI asal Lombok Timur yang bekerja di sebuah perkebunan di Johor Bahru itu mengaku digaji tidak sesuai kontrak.

Musiaji menuturkan, dirinya awalnya dijanjikan bakal mendapat gaji RM (Ringgit Malaysia) 1000. Namun, ternyata kerjaannya bersifat borongan yang berdasarkan panen saja.

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Rehabilitasi 12 Situs Islam yang Diblokir

Bahkan, katanya, gajinya harus dipotong dengan alasan untuk membayar alat kerja. “Dalam kenyataannya karena kontrak, yang kita terima ya tergantung borongan panennya.  Belum lagi kita kena potongan untuk membayar alat kerja,” kata Musiaji di hadapan Nusron.

Selain itu, para TKI di Malaysia juga diwajibkan membayar pajak atau levy sebesar RM 1800 hingga RM 2400.  Karenanya, Musiaji meminta Nusron memerjuangkan para TKI agar bisa bekerja langsung di perusahaan dan tidak dikenai pajak.

“Mohon kalau bisa diperjuangkan. Pak Nusron tolong bantu kami mengatasi masalah ini,” pinta Musiaji dalam pertemuan yang juga dihadiri Konjen RI di Johor Bahru, Taifur Rijal dan atase ketenagakerjaannya, Mustofa Kamal itu.

Keluhan serupa juga disampaikan Saiful Bahri, seorang TKI asal Lombok Tengah. Ia mengaku diberangkatkan oleh PPTKIS bernama Cahaya Lombok yang menjanjikan perkejaan di kantor pejabat.

Dengan bekerja langsung di kantor pejabat, mestinya pekerjaannya bukan bersifat borongan. “Tapi di lapangan hanya borongan,” ucapnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Tangkap Tangan di Sela Kongres PDIP Perbaiki Citra KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler