BACA JUGA: KPK Sambut Baik Putusan PN Jakpus
"Tindakan keluarga majikan pada Sumiati itu merupakan bentuk penyiksaan yang keji atau perbuatan dengan cara-cara orang biadab," kata Jumhur di Jakarta, Senin (15/11).
Jumhur mengatakan, BNP2TKI akan mengawal kasus itu hingga tuntas
BACA JUGA: Kemenakertrans Transmigrasikan 4.000 KK Korban Bencana
BNP2TKI juga akan mengurus hak-hak Sumiati terkait ganti rugi materil dan non materil.BNP2TKI juga memperhatikan kondisi korban agar mendapatkan perawatan maksimal, terutama memantau pemulihan kesehatan fisik korban
Untuk diketahui, Sumiati yang asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, bekerja di keluarga majikan di Madinah sejak Juli 2010
BACA JUGA: SPDP Gayus Susul Sembilan Polisi
Namun Sumiati kerap disiksa secara kasar, bahkan bibir bagian atasnya digunting, penyiksaan juga dilakukan di sekujur tubuh, wajah, dan kedua kakinya hingga menimbulkan luka berat.Jumhur mengatakan, kekerasan yang diderita Sumiati merupakan kasus yang menggetirkan bangsa Indonesia, apalagi sebelumnya penganiayaan serupa terjadi pada TKI Penata Laksana Rumah Tangga di Arab Saudi"Tindakan seperti ini jelas tidak pantas, dan saya yakin Pemerintah Arab Saudi akan memajukannya ke ranah hukum demi kehormatan negaranya," tandasnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi