BNP2TKI Anggap Majikan Sumiati Biadab

Senin, 15 November 2010 – 17:25 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan, pihaknya segera menangani kasus Sumiati binti Salan Mustapa (23), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengalami penyiksaan dengan digunting mulutnya oleh keluarga majikan di Saudi ArabiaKini, Sumiati dirawat intensif di Rumah Sakit (RS) King Fadh, Madinah, Arab Saudi

BACA JUGA: KPK Sambut Baik Putusan PN Jakpus



"Tindakan keluarga majikan pada Sumiati itu merupakan bentuk penyiksaan yang keji atau perbuatan dengan cara-cara orang biadab,"  kata Jumhur di Jakarta, Senin (15/11).

Jumhur mengatakan, BNP2TKI akan mengawal kasus itu hingga tuntas
Salah satu yang dilakukan ialah melakukan koordinasi dengan Perwakilan RI di Jeddah,

BACA JUGA: Kemenakertrans Transmigrasikan 4.000 KK Korban Bencana

BNP2TKI juga akan mengurus hak-hak Sumiati terkait ganti rugi materil dan non materil.

BNP2TKI juga memperhatikan kondisi korban agar mendapatkan perawatan maksimal, terutama memantau pemulihan kesehatan fisik korban
Langkah lain yang dilakukan ialah mendesak proses hukum agar dijatuhkan kepada majikan Sumiati.  “Kasus Sumiati ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Distrik Madinah melalui rumah sakit yang merawat Sumiati, dua pekan lalu,” terangnya.

Untuk diketahui, Sumiati yang asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, bekerja di keluarga majikan di Madinah sejak Juli 2010

BACA JUGA: SPDP Gayus Susul Sembilan Polisi

Namun Sumiati kerap disiksa secara kasar, bahkan bibir bagian atasnya digunting, penyiksaan juga dilakukan di sekujur tubuh, wajah, dan kedua kakinya hingga menimbulkan luka berat.

Jumhur mengatakan, kekerasan yang diderita Sumiati merupakan kasus yang menggetirkan bangsa Indonesia, apalagi sebelumnya penganiayaan serupa terjadi pada TKI Penata Laksana Rumah Tangga di Arab Saudi"Tindakan seperti ini jelas tidak pantas, dan saya yakin Pemerintah Arab Saudi akan memajukannya ke ranah hukum demi kehormatan negaranya," tandasnya.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler