SPDP Gayus Susul Sembilan Polisi

Senin, 15 November 2010 – 16:43 WIB
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi (dalam kasus suap penjaga Rutan Mako Brimob, Red), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Gayus Tambunan pun segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Mabes Polri"Hari ini sudah dikirim SPDP

BACA JUGA: Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK

Kalau yang sembilan (polisi) itu sudah duluan," ujar Karopenmas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, kepada wartawan via telepon, Senin (15/11).

Disebutkan lagi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Gayus sebagai tersangka, karena diduga memberi suap kepada sembilan penjaga Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
"Ya, hari ini

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wako Bekasi jadi Tersangka

Hari ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dikirim SPDP-nya," tambah Yoga.

Sebelumnya, mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto, bersama delapan anak buahnya, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan suap Rp 100 juta per bulan yang diterima dari Gayus
Suap ini sendiri diduga sebagai iuran yang dibayarkan Gayus, agar mendapatkan akses keluar sel tahanan sesukanya

BACA JUGA: Pertamina Salurkan BBM di Lokasi Pengungsian Merapi

Selain Iwan, delapan polisi yang jadi tersangka adalah Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo, serta Bripda Bagus.

Gayus sendiri hingga kini disebutkan belum diperiksa secara resmi oleh polisiSeperti diketahui, kasus ini terungkap saat dirilisnya foto pria mirip Gayus yang tengah menyaksikan turnamen tenis wanita, di Nusa Dua, Bali, Jumat (5/11) lalu.

Dari sanalah penyelidikan dilakukan, hingga sembilan polisi pun kemudian mengaku menerima suapSementara, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (15/11) siang, Gayus sendiri pun akhirnya mengakui kalau dirinya memang merupakan sosok dalam foto pada pertandingan tenis di Bali itu(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler