Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 15 November 2010 – 16:31 WIB
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap traveller's cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) 2004, tidak memenuhi panggilan KPK, Senin (15/11)Kedua tersangka tersebut yakni Panda Nababan dan Engelina Pattiasina, mantan anggota DPR RI periode 1999-2004.

"Panda maupun Engelina tidak bisa hadir

BACA JUGA: KPK Tetapkan Wako Bekasi jadi Tersangka

Panda karena ada keluarganya yang meninggal, sehingga pemeriksaannya akan dijadwal ulang
Kalau Engelina, karena ada tugas

BACA JUGA: Pertamina Salurkan BBM di Lokasi Pengungsian Merapi

Tadi sudah disampaikan suratnya," ungkap Johan Budi, juru bicara KPK, Senin (15/11).

Di samping kedua tersangka tersebut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain
Mereka antara lain yaitu pegawai Bank Artha Graha, Tutur, serta pegawai Setjen DPR RI, Fadillah

BACA JUGA: Putusan untuk Tjandra Dinilai Terlalu Berat

Keduanya diperiksa sebagai saksi.

Sebagaimana yang telah diberitakan, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 26 tersangka (baru) dari kalangan politisiMereka diduga sebagai penerima suap berupa traveller's chequeKPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi secara gencar, termasuk Miranda S Goeltom, mantan DGS BIPemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas para tersangka, sekaligus sebagai upaya untuk mengungkap pemberi suap(rnl/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Penjaga Rutan, Gayus Tersangka Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler