"Memang sejak awal kita yakin, apa yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan hukum," katanya, Senin (15/11)
BACA JUGA: Kemenakertrans Transmigrasikan 4.000 KK Korban Bencana
Sebelumnya, PN Jaksel memang menolak gugatan praperadilan beberapa mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap KPK, terkait kasus dugaan suap cek pelawat (traveller's cheque) dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, tahun 2004.Hakim (PN Jakpus) menganggap permohonan pemohon tidak termasuk materi praperadilan yang bisa dipersoalkan terhadap KPK
BACA JUGA: SPDP Gayus Susul Sembilan Polisi
Sementara, berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga pemberantasan korupsi itu tidak berwenang melakukan penghentian penyidikan atau penuntutan.Delapan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP sebelumnya memang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus
BACA JUGA: Dua Tersangka Tak Penuhi Panggilan KPK
Para pemohon terdiri dari Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu (almarhum), Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, serta Enggelina Patisina(rnl/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Wako Bekasi jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi