JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diminta bertanggungjawab atas terjadinya kasus hukum pancung atas tenaga kerja Ruyati di Arab Saudi baru-baru iniBNP2TKI juga dinilai gagal mengimplementasikan komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberi perlindungan maksimal kepada para tenaga kerja yang bekerja di luar negeri
BACA JUGA: Nurpati Kian Tersudut, Hakim Arsyad dan Putrinya Terseret
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Saan Mustopa mengatakan, Presiden SBY sebenarnya sudah secara tegas menginginkan agar proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dijamin“Kita tidak bisa menyalahkan Presiden SBY karena dia memang berkomitmen dalam membantu dan memperbaiki nasib para TKI
BACA JUGA: Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh
Komitmen Presiden SBY sangat tinggi bahkan sampai membentuk BNP2TKI untuk membantu para TKIKebijakan presiden tersebut seharusnya bisa diikuti oleh bawahannya di tingkat operasional khususnya oleh BNP2TKI, tambah Saan.Namun, peristiwa Ruyati menjadi bukti bahwa BNP2TKI sama sekali tidak bekerja dengan maksimal, dan bahkan hukuman Pancung Ruyati dieksekusi tanpa sepengetahuan keluarga dan pemerintah.
"BNP2TKI harus dievaluasi sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kejadian ini
BACA JUGA: Kursi Ketum PPP Bukan untuk Politisi Kutu Loncat
Kalau sampai hal ini mendorong evaluasi jajaran pimpinan di lembaga itu, itu konsekuensi dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk memutuskan," kata Saan di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/6).Saan mengaku sudah mengonfirmasi masalah Ruyati ini kepada pihak keluarganya langsungBerdasarkan penjelasan pihak keluarga, kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2010 laluMereka sudah beberapa kali mendatangi BNP2TKI dan Departemen Luar Negeri untuk meminta bantuan hukum untuk Ruyati.
Bukannya memberi bantuan riil, pihak BNP2TKI justru hanya memberi pernyataan standar bahwa kasusnya sedang berproses dan diusahakanProses seperti itu berulang terus hingga eksekusi terhadap Ruyati dilaksanakan"Jadi ini murni kelalaian BNP2TKILaporan tidak ditanggapi dengan respons yang serius," tegas Saan.
Dia melanjutkan Fraksi Demokrat menilai BNP2TKI cenderung hanya serius dan sensitif melaksanakan tugasnya apabila kasus sudah besar dan mendapat perhatian publik"Kalau tidak seperti itu, mereka tak pernah serius," ungkapnya.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ramadhan Pohan mengkritik sejumlah pihak, khususnya partai politik, yang cenderung mempolitisasi kasus Ruyati untuk memojokkan pemerintahPadahal apabila dilihat secara objektif, kesalahan bukan ada di Presiden SBY sebagai pembuat kebijakan, namun di aparat negara yang tak bisa menerjemahkan kebijakan presiden dengan benar“Janganlah reaksi terlalu berlebihan dan memojokkan pemerintah terus, kita harus melihat permasalahan secara obyektif,” kata Ramadhan.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin mengatakan kinerja BNP2TKI memang harus dievaluasi.DPR sendiri mendukung dibentuknya pembentukan BNP2TKI dengan alasan bahwa TKI memang harus dilindungi"Jadi tugas lembaga itu memang untuk melindungi TKIKenapa justru tak dilaksanakan? Kenapa BNP2TKI tak ambil alih untuk membayar ganti rugi atas Ruyati untuk menhindari hukum pancung? Ini harus ada penjelasan," kata Tubagus.
Dia merujuk pada hukum di Arab Saudi, dimana hukuman pancung bisa diubah asalkan pelaku bisa membayar ganti rugi materil yang diminta keluarga korbanContoh terbaru adalah Darsem, seorang TKI, yang akhirnya ditebus oleh pemerintah sebesar Rp 4,2 milliar agar tak dihukum pancung"Trus apa yang dilakukan oleh BNP2TKI selama ini? Janganlah mereka hanya kejar target mengekspor TKI tapi tak memikirkan bagaimana melindunginya," ujar Tubagus
Lebih jauh, kinerja BNP2TKI dalam menempatkan tenaga migran Indonesia di luar negeri juga harus menjadi perhatian mengingat pemerintah dan DPR sebenarnya sudah sepakat untuk melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja.
Selama ini, ujar Tubagus, BNP2TKI selalu beralasan bahwa banyak yang pekerja migran yang berangkat secara ilegal dan tak bisa dilarang karena pemerintah akan dianggap melanggar hak asasi manusia bila tetap menahan mereka tak bisa keluar"Trus apa tugas mereka sebagai lembaga yang mengatur penempatan TKI? Pemerintah harus benar-benar mengevaluasi BNP2TKI," kata Tubagus(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat, MK Sidang Putusan Pemilukada Tapteng
Redaktur : Tim Redaksi