Nurpati Kian Tersudut, Hakim Arsyad dan Putrinya Terseret

Keterangan MK di Panja Mafia Pemilu

Rabu, 22 Juni 2011 – 04:35 WIB

JAKARTA - Mantan Anggota KPU Andi Nurpati makin tersudutkan dalam dugaan kasus pemalsuan surat Mahkamah KonstitusiKeterangan Ketua MK yang didampingi Sekjen MK Janedri M

BACA JUGA: Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh

Gaffar dan mantan Ketua Tim Investigasi MK Abdul Mukti Fajar, di depan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu, banyak meng-counter alibi yang selama ini dipakai politisi Partai Demokrat tersebut. 

Mahfud MD, diantaranya, berkali-kali menegaskan bahwa surat 112/PAN MK/2009, tertanggal 17 Agustus 2009, yang merupakan surat asli dari MK diterima langsung oleh Andi Nurpati
"Surat sudah langsung diterima Andi Nurpati di Jak TV, tapi setelah tahu isinya, langsung disuruh diserahkan ke sopirnya," tegas Mahfud MD, saat rapat konsultasi Panja Mafia Pemilu dengan MK, di Gedung DPR, Seanayan, Jakarta, Selasa (21/6)

BACA JUGA: Kursi Ketum PPP Bukan untuk Politisi Kutu Loncat



Selain itu, terkait pengakuan Nurpati belakanga ini, kalau surat tidak langsung diserahkan ke ketua KPU karena kondisi surat yang tidak ada stempel MK, Mahfud juga pandangan itu sangat lemah
Sebab, jika benar surat itu tidak distempel, kenapa dalam rentang waktu yang sangat lama tidak ada upaya mempertanyakan atau mengembalikan surat tertanggal 17 Agustus 2009 itu

BACA JUGA: Jumat, MK Sidang Putusan Pemilukada Tapteng



"Sampai hari ini, sampai saya ada di sini, surat itu tidak pernah ditunjukkan tidak ada stempelnya, apalagi dikembalikan," kata Mahfud, mempertanyakanGuru besar ilmu hukum UII itu tetap meyakini kalau surat yang diterima langsung Andi Nurpati di Jak TV itu tetap ada stempelnya

"Selain itu, kalau misalnya benar surat itu tidak distempel, mengapa bisa dikalahkan oleh surat dari mesin faks" lanjut Mahfud, kembali

Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan MK ke polisi, pada 12 Februari 2010 laluKasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel IPasca putusan, KPU mengirim surat ke MK untuk menanyakan lebih lanjut siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).

Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU pada 17 Agustus 2009Surat tersbeut diterima langsung Andi Nurpati di Jak TVNamun, belakangan surat tersebut ternyata tidak dipakaiPada rapat pleno 2 September 2009 yang dipimpin Andi Nurpati, surat yang muncul justru dengan nmomor yang sama tertanggal 14 Agustus 2009Surat tersebut memiliki substansi yang berbeda dengan surat 17 Agustus 2011Surat itu justru memenangkan Dwewi Yasin Limpo"Surat yang selama ini tidak pernah ditujukan langsung, ini kebenaran materiil," ujar Mahfud

Menurut dia, hal tersebut masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan dokumen negaraAtau, jika ada bukti lebih lanjut, bisa berlanjut pada dugaan pemalsuan"Ini pelanggaran terhadap hasil sengketa pemilu yang sudah final, bukan sengketa pemilu, dan ini pidana," tandas Mahfud, lagi

Selain makin menyudutkan Andi Nurpati, rapat konsultasi dengan MK itu juga mulai menyeret-nyeret nama baruYaitu, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawati

Dugaan keterkaitan keduanya, terhadap kasus pemalsuan disampaikan Sekjen MK Janedri MGaffar, yang sekaligus sempat menjabat sebagai sekretaris tim investigasi MK utnuk kasus tersebutNama Arsyad Sanusi muncul berdasar hasil interogasi terhadap sejumlah pihakDiantaranya, dari Panitera MK Zaenal Husein, juru panggil MK Masyhuri Hasan, panitera pengganti MFaiz, dan laiinya

Janederi menuturkan, kalau Arsyad dan putrinya beberapa kali terlibat pembicaraan terkait munculnya surat tertanggal 14 Agustus 2009, yang belakangan dianggap palsuDia juga ikut menjembatani antara Dewi Yasin Limpo dan sejumlah staf MK yang diduga terkait dengan upaya pemalsuan tersebut"Tapi, kami tidak punya kewenangan menindak hakim, itu bukan kewenangan tim, tapi majelis kehormatan hakim," ujar Janedri

Dia mengungkapkan, beberapa staf MK yang diduga terkait sudah diberi sanksiMulai dari sanksi paling hingga paling beratSanksi paling berat diberikan pada juru panggil MK Masyhuri HasanDia yang kini menjabat sebagai salah satu hakim MA di Papua itu disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan"Dia mengakui terlibat dalam upaya percobaan pemalsuan," terang Janedri

Menanggapi pengakuan MK tersebut, para anggota Komisi II menyatakan apresiasinya"Ini luar biasa, tentu kita harus menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak lainnya," ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo, usai rapat

Diantara, yang paling dekat akan dipanggil adalah Andi Nurpati, Arsyad Sanusi, sekaligus putrinya"Soal jadwal, nanti kami akan bicarakan lagi dengan teman-teman," ujar politisi asal PDI Perjuangan tersebut(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Berdamai, Marzuki Kukuh Perkarakan Wa Ode


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler