Mendagri Siap Coret Qanun Pemilukada Aceh

Jika tak Akomodir Calon Independen

Rabu, 22 Juni 2011 – 04:17 WIB

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih sabar menunggu keluarnya qanun pemilukada AcehMantan gubernur Sumbar itu mengingatkan  panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membahas rancangan qanun pemilukada Aceh, agar materi qanun tidak melanggar ketentuan hukum yang lebih tinggi.

"Ya kita tunggu aja

BACA JUGA: Kursi Ketum PPP Bukan untuk Politisi Kutu Loncat

Tapi prinsipnya, qanun itu di luar yang diatur istimewa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," terang Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (21/6).

Apakah artinya calon independen harus diakomodir qanun? "Iya, itu Undang-undang kan? Jadi qanun tidak boleh menabrak
Qanun itu kan perda

BACA JUGA: Jumat, MK Sidang Putusan Pemilukada Tapteng

Tidak boleh," terangnya.

Ditanya bagaimana jika qanun nantinya tidak mengakomodir calon independen?  "Akan dikoreksi," tegasnya.

Sebelumnya, pada 8 April 2011 lalu,  Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika toh pada akhirnya qanun belum juga berhasil disahkan, bisa saja nantinya pemilukada Aceh menggunakan UU Nomor 32 tahun 2004 sebagai rujukan penyelenggaraan
"Kalau pilkada kan ada aturan di tingkat nasional, sudah ada

BACA JUGA: Enggan Berdamai, Marzuki Kukuh Perkarakan Wa Ode

Toh qanun tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi," terang Gamawan kala itu.

Meski demikian, Gamawan mengakui di pemilukada Aceh, tetap ada kekhususan, seperti adanya partai lokalKarenanya, dia belum berani memastikan apakah pemilukada Aceh "harus" menggunakan acuan UU 32"Kita tunggu saja dulu," sergahnya.

Mengenai perdebatan soal calon independen, Gamawan menyebutkan, masalah itu sudah dibahas di kementrian yang dipimpinnyaNamun, pihaknya belum menentukan sikap"Nanti kita tunggu dulu qanunnyaPrinsipnya, kita harus hormati kekhususan Aceh," ujar mantan bupati Solok itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Debat di Persidangan Sengketa Pemilukada Pekanbaru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler