BNP2TKI Harus Pastikan Hak Ruyati Terpenuhi

Senin, 20 Juni 2011 – 01:19 WIB

JAKARTA - Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat  agar memastikan hak-hak almarhumah Ruyati binti Sapubi, TKI Asal Bekasi, Jawa Barat dapat terpenuhiAgar peristiwa ini tidak terulang kembali, Muhaimin juga menginstruksikan BNP2TKI agar bekerjasama dan berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI di Arab Saudi sehingga dapat terus memantau dan mendampingi proses hukum  bagi Tenaga Kerja Indonesia lainnya  yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi.

“Menakertrans atas nama pemerintah dan pribadi menyampaikan duka cita yang mendalam  kepada keluarga atas kasus yang menimpa Ruyati itu

BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI

Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati kepada almarhumah “ kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Suhartono di Jakarta,  Minggu (19/6).

Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan,  Pemerintah Indonesia akan berusaha agar peristiwa hukuman mati kepada TKI tidak terulang lagi
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat Pembentukan Joint Working Group (tim kerja gabungan) RI – Arab Saudi. 

“Tadi Menakertrans telah  menginstruksikan Kepala BNP2TKI dan pejabat lintas kementrerian untuk mempercepat penyusunan MOU perlindungan TKI domestic worker di  Arab Saudi

BACA JUGA: RSCM Belum Pastikan Jenis Penyakit Dora

Pembentukan Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara harus segera diwujudkan, sehingga Berbagai permasalahan TKI di Arab Saudi dapat dibenahi secara bersama-sama ,” jelas Suhartono.

Bahkan, lanjut Suhartono, pemerintah  RI akan mendesak pemerintah Arab Saudi agar benar-benar serius melakukan pembahasan Memorandum of  Understanding (MoU) terkait penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  di Arab Saudi  yang rencananya akan ditandatangani dalam enam bulan mendatang
“Dengan adanya keseriusan kedua pemerintah dalam membahas MoU, kita barharap dapat memperbaiki dan meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi,” ujarnya

BACA JUGA: Kemenlu Segera Panggil Dubes Arab Saudi

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler