JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat agar memastikan hak-hak almarhumah Ruyati binti Sapubi, TKI Asal Bekasi, Jawa Barat dapat terpenuhiAgar peristiwa ini tidak terulang kembali, Muhaimin juga menginstruksikan BNP2TKI agar bekerjasama dan berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI di Arab Saudi sehingga dapat terus memantau dan mendampingi proses hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia lainnya yang masih terancam hukuman mati di Arab Saudi.
“Menakertrans atas nama pemerintah dan pribadi menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga atas kasus yang menimpa Ruyati itu
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Lalai Lindungi TKI
Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati kepada almarhumah “ kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Suhartono di Jakarta, Minggu (19/6).Kapus Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan, Pemerintah Indonesia akan berusaha agar peristiwa hukuman mati kepada TKI tidak terulang lagi
“Tadi Menakertrans telah menginstruksikan Kepala BNP2TKI dan pejabat lintas kementrerian untuk mempercepat penyusunan MOU perlindungan TKI domestic worker di Arab Saudi
BACA JUGA: RSCM Belum Pastikan Jenis Penyakit Dora
Pembentukan Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara harus segera diwujudkan, sehingga Berbagai permasalahan TKI di Arab Saudi dapat dibenahi secara bersama-sama ,” jelas Suhartono.Bahkan, lanjut Suhartono, pemerintah RI akan mendesak pemerintah Arab Saudi agar benar-benar serius melakukan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi yang rencananya akan ditandatangani dalam enam bulan mendatang
BACA JUGA: Kemenlu Segera Panggil Dubes Arab Saudi
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kecam Hukuman Pancung Ruyati
Redaktur : Tim Redaksi