JAKARTA - Pemerintah diminta tidak menarik biaya administrasi bagi para calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeriSelama ini, TKI selalu dikenakan biaya tinggi sehingga total gaji yang didapat terpotong banyak.
"Kasihan para TKI kita
BACA JUGA: Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Jangan karena dibilang mereka pahlawan devisa, lantas potongan biaya administrasinya digede-gedein," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dalam RDPU dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (29/9).Jumhur menambahkan, di dalam UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI telah ditetapkan besaran biaya untuk TKI sekitar USD 500
"Para TKI yang kerja di luar negeri memang gajinya lebih besar dibanding dalam negeri
BACA JUGA: Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi
Tapi sebenarnya kalau dihitung-hitung sama saja setelah dipotong sana-sini," tuturnya.Agar TKI tidak dirugikan, Jumhur mengusulkan agar dalam revisi UU 39 Tahun 2004 tidak dicantumkan lagi dana administrasi
"Kalau masih dibebankan biaya, TKI kita pasti lebih memilih jalur tak resmi
BACA JUGA: Posisi Marzuki Terus Diusik
Bila sudah begitu, bagaimana pemerintah menyelesaikan masalah," tandasnya(Esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Ingin Pisah dari Binapenta
Redaktur : Tim Redaksi