Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki

Kamis, 29 September 2011 – 17:01 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah menyeret Marzuki Alie sebagai tersangkaHal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief, di gedung DPR RI, Kamis (29/9).

“Kita harus mendalami dulu

BACA JUGA: Pelapor Remisi Ilegal Kalapas Ketapang Terancam Sanksi

Kalau mau membuka (SP3), ada prosedurnya,” kata Basrief di sela acara konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan lembaga penegak hukum


Namun Basrief belum bisa memastikan apakah SP3 untuk Marzuki itu akan dicabut, atau tetap dipertahankan.  "Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, desakan agar Kejaksaan Agung mencabut SP3 untuk Marzuki semakin kencang

BACA JUGA: Posisi Marzuki Terus Diusik

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk mengambil alih penannganan kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah ditangani kejaksaan itu


Wakil Jaksa Agung, Darmono, sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi SP3 untuk mantan Sekjen Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua DPR RI itu

BACA JUGA: BNP2TKI Ingin Pisah dari Binapenta

"Kita pelajari, akan dievaluasi duluApakah pencabutannya diperlukan atau tidak," di Kejakgung, Rabu (28/9).

Seperti diketahui,  dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen ituTiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). 

Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negaraNamun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijauAlih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub-KNKT Kirim Tim Ke Lokasi Jatuh Pesawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler