BNPP Rancang Aturan Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan

Rabu, 12 April 2023 – 17:19 WIB
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP Robert Simbolon ketika mengecek ke wilayah perbatasan.

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat desa mempunyai peran penting untuk menjaga dan memelihara batas negara sekaligus pengawas aktivitas lintas batas di perbatasan negara.

Melihat betapa pentingnya peran masyarakat desa terdepan tersebut, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) merancang peraturan pemberdayaan masyarakat desa terdepan sebagai bagian sistem pertahanan keamanan perbatasan negara.

BACA JUGA: BNPP Gagas Terbentuknya Sistem Pengawasan Maritim dan Keamanan Laut Nasional

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP, Robert Simbolon menjelaskan rancangan peraturan tersebut saat ini sudah masuk tahap harmonisasi.

"Telah dilakukan tahapan lanjut harmonisasi rancangan peraturan BNPP yang mengatur tentang pedoman pemberdayaan masyarakat desa terdepan," ujar Robert pada kegiatan Transformasi Organisasi, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Sekjen Suhajar Serahkan Bantuan Baznas ke Pegawai di Lingkungan Kemendagri & BNPP, Simak Pesannya

Robert menerangkan selama tiga tahun terakhir BNPP melalui Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat telah memberdayakan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan.

Pemberdayaan dimaksudkan untuk memberikan pembekalan berupa pengetahuan dan keterampilan dasar mengenai pengelolaan batas wilayah negara, khususnya mengenai penjagaan dan pemeliharaan pilar/patok batas negara, pengamanan batas wilayah negara, serta pengawasan jalur perlintasan antarnegara.

BACA JUGA: BNPP Minta Camat Ikut Turunkan Angka Stunting di Kawasan Perbatasan Kepri

Dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan masyarakat desa terdepan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi aparat negara di bidang pengelolaan batas wilayah negara, khususnya aparat pengamanan perbatasan, aparat penegakan hukum, serta aparat pemeriksaan dan pelayanan lintas batas negara.

Robert berharap pemda khususnya yang mempunyai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga juga mempunyai andil dalam memberdayakan masyarakat desa terdepan.

Pemda kata Robert dapat menggunakan pasal 12 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara sebagai acuan utama di mana dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menjaga dan memelihara tanda batas negara.

"Pada saatnya nanti, pemda juga turut serta melaksanakan kegiatan yang sama terutama dengan menggunakan Pasal 12 UU Nomor 43 Tahun 2008 sebagai acuan utama. Kami mencoba menerjemahkan ketentuan UU itu terutama dalam kaitan dengan keberadaan tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di perbatasan negara," ujar dia.

Sebagai informasi, BNPP telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa terdepan pada 2020 untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat (perbatasan RI-Malaysia).

Namun, pada 2021 kegiatan serupa tidak dapat dilaksanakan karena pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan automatic adjustment.

Kegiatan pembekalan kembali dilaksanakan pada 2022 dengan menyasar 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (perbatasan RI-Malaysia). Pada tahun ini menyasar sebanyak 180 orang tokoh-tokoh masyarakat desa terdepan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (perbatasan RI-Timor Leste).

Sementara itu, pada 2024 mendatang, direncanakan pembekalan untuk 180 orang tokoh masyarakat di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan (perbatasan RI-Papua New Guinea). (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pos Indonesia Bersama BNPP Luncurkan Prangko Seri PLBN 2022


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler