Bocah 2 SD Sehari Habiskan 2 Bungkus Rokok

Sabtu, 24 Januari 2015 – 02:12 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Jujun Junaedi, bocah 8 tahun warga Kampung Cikarangge, Parakantelu, RT 01/10 Desa/Kecamatan Cikidang, Sukabumi, kecanduan merokok.

Kecanduan bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD terhadap rokok terbilang akut. Karena, dalam sehari bisa menghabiskan dua bungkus rokok.

BACA JUGA: Ibu-Ibu Jengkel, Minyak Tanah Bercampur Air

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian kasus ini dan akan menanggung biaya pengobatan agar Jujun bisa menghentikan kebiasaan buruknya itu.

Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Kepala Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Sasmita, mengatakan, seluruh biaya baik perawatan ataupun rujukan rumah sakit, pemeriksaan kesehatan umum dan khusus, psikolog, sampai psikiater akan ditanggung pemerintah.

BACA JUGA: Tinggal Tiga CPNS yang NIP-nya Belum Kelar

Targetnya yakni hingga bocah tersebut sembuh dari kecanduan rokoknya. Pemkab sendiri sudah mengistruksikan, baik kepada Dinsos, Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan perhatian khusus pada Jujun.

"Tidak hanya melalui medis, tetapi sementara harus dijauhkan dari lingkungan tempat tinggalnya, tentu dengan izin orang tuanya. Faktor lingkungan paling memengaruhi bocah ini menjadi seorang perokok. Termasuk akan menyiapkan rumah singgah sementara untuknya, agar secara perlahan bisa melupakan kebiasaan buruknya itu," terang Sasmita.

BACA JUGA: Puan Akan Datang, Warga Senang

Sementara itu, Camat Cikidang, Enjang Abdurohim menambahkan, keluarga bocah perokok ini masuk ke kategori miskin. Bahkan rumahnya masuk kategori tidak layak huni.

"Nantinya, keluarga anak ini juga akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah agar lebih layak huni," tuturnya.

Sebelumnya, Ibu Jujun, Ani Nursari mengaku, anak ketiga dari lima bersaudara itu sudah merokok sejak berusia enam tahun. Awalnya hanya iseng memainkan dan mengisap puntung rokok, hingga akhirnya menjadi kecanduan. "Sehari bisa menghabiskan dua bungkus rokok," akunya. (ren/t/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan Sekda Terdakwa Dinonaktifkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler