Boediono Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Century

Kamis, 27 Maret 2014 – 14:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Wakil Presiden Boediono.

"(Boediono) ada dalam daftar," kata Jaksa KMS Roni usai persidangan beragendakan putusan sela Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3).

BACA JUGA: Sidang Budi Mulya Bakal Digelar Tiga Kali Seminggu

Meski demikian, Roni mengaku belum mengetahui kapan tepatnya Boediono akan dipanggil bersaksi dalam persidangan termasuk mengenai mekanisme pemanggilan. Lantaran jabatannya sebagai wakil presiden.

Persidangan terdakwa Budi Mulya akan digelar kembali pada Kamis depan (3/4). Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK.

BACA JUGA: Jalani Vonis, Hambit Dielu-elukan

Seperti diberitakan, Budi Mulya secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Farhat Abbas Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler