Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Rabu (23/12), kalaupun Boediono dianggap bersalah dalam kasus pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century, impeachment tetap harus melalui proses hukum tata negara ke MK dan proses politik di DPR.
Jika DPR atau pengadilan menyatakan dia bersalah, lanjut Mahfud, maka DPR selanjutnya harus mengelar rapat paripurna membahas pengajuan pemakzulan Wapres. Syaratnya, pengajuan tersebut minimal dihadiri 2/3 dari total jumlah anggota DPR RI yang berjumlah 560, dan terpenting disetujui 2/3 anggota yang hadir
BACA JUGA: Hendarman: Aset Rp12 Triliun Tidak Bodong
Bila lolos, giliran DPR mengajukan gugatan ke MK dengan agenda sidang untuk menjawab pertanyaan apakah benar telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Boediono semasa menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Jika lagi-lagi terbukti, giliran DPR mengajukan sidang umum MPR terkait usulan pemakzulan tersebut
BACA JUGA: Haryono Akui Kontraktor Tak Profesional
Pasalnya, DPR dikuasai Partai Demokrat selaku pengusung pasangan SBY-Boediono
BACA JUGA: Marzuki Tak Mau DPR jadi Tukang Stempel
Jika Demokrat bilang tidak dan gandeng satu partai saja, udah nggak akan masuk ke MK apalagi MPR," katanya.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi