Boediono Masih Jauh dari Impeachment

Skandal Bank Century

Rabu, 23 Desember 2009 – 16:54 WIB
JAKARTA- Pembentukan panitia khusus di DPR dan penyelidikan pidana terhadap kasus Century dinilai masih jauh implikasinya  akan mengarah pada  pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Boediono

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Rabu (23/12), kalaupun Boediono dianggap bersalah dalam kasus pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century, impeachment tetap harus melalui proses hukum tata negara ke MK dan proses politik di DPR.

Jika DPR atau pengadilan menyatakan dia bersalah, lanjut Mahfud, maka DPR selanjutnya harus mengelar rapat paripurna membahas pengajuan pemakzulan Wapres.  Syaratnya, pengajuan tersebut minimal dihadiri 2/3 dari total jumlah anggota DPR RI yang berjumlah 560, dan terpenting disetujui 2/3 anggota yang hadir

BACA JUGA: Hendarman: Aset Rp12 Triliun Tidak Bodong



Bila lolos, giliran DPR mengajukan gugatan ke MK dengan agenda sidang untuk menjawab pertanyaan apakah benar telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Boediono semasa menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Jika lagi-lagi terbukti, giliran DPR mengajukan sidang umum MPR terkait usulan pemakzulan tersebut
Melihat dari komposisi suara yang ada, Mahfud tak yakin langkah ini bisa berjalan mulus

BACA JUGA: Haryono Akui Kontraktor Tak Profesional



Pasalnya, DPR dikuasai Partai Demokrat selaku pengusung pasangan SBY-Boediono
"Sulit

BACA JUGA: Marzuki Tak Mau DPR jadi Tukang Stempel

Jika Demokrat bilang tidak dan gandeng satu partai saja, udah nggak akan masuk ke MK apalagi MPR," katanya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler