"Mengenai masalah bodong, itu baru katanya, yang penting saya dapat data informasi itu dari PPATK Hongkong yang membelokirnya," kata Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Rabu (23/12) siang.
Dijelaskan, saat ini Kejagug telah mengirim tim dari lintas depertemen untuk melakukan pengecekan terhadap aset yang tersebar di 12 negara itu
BACA JUGA: Haryono Akui Kontraktor Tak Profesional
"Sekarang akan dilakukan blokir permanen, kita sudah mengirim tim ke-12 negara," tambahnya.Di tempat yang sama, Jampidsus Marwan Efendi menambahkan Kejagung telah mendapatkan kabar tentang keberadaan salah satu aset yang berada di Inggris. Informasi ini diperoleh dari wakil kejaksaan yang melakukan penelusuran ke sejumlah negara
Marwan menambahkan, pihak Inggris telah menyatakan kesediaannya untuk membantu dalam proses pembekuan aset
BACA JUGA: Marzuki Tak Mau DPR jadi Tukang Stempel
"Saya dapat SMS dari perwakilan kita yang mewakili kejaksaanSebelumnya Komjen (pol) Susno Duaji, sewaktu menjabat Kabareskrim Polri menyebut Rp12 triliun aset itu telah dibekukan
BACA JUGA: KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi
Aset ini yang rencananya dijadikan pengganti kerugian uang negara dalam tindak pidana dalam skandal Bank Century"Selama ini Mabes Polri memblokir, kita tidak tahu (pembelokiran) permanen atau tidak, waktu itu sekitar 12 triliun ini yang sedang dicek, belum ketahuan bodong atau tidak," tambah Marwan.Aset-aset tersebut berupa uang tunai yang tersimpan di bank, aset tak bergerak dan sejumlah surat berharga di beberapa lembaga keuangan yang tersebar di sejumlah negaraIni merupakan milik terpidana Century, Robert Tantular dan tersangka Rifat Ali dan Hesyam Al Waraq yang kini masih buron.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicatut, Ketua MK Dihargai Rp85 Juta
Redaktur : Tim Redaksi