Hendarman: Aset Rp12 Triliun Tidak Bodong

Skandal Bank Century

Rabu, 23 Desember 2009 – 16:21 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah aset senilai Rp12 triliun milik tersangka Bank Century yang disita di sejumlah negara tidak bernilai alias bodongMenurutnya, aset yang bakal dirampas untuk kepentingan negara itu ada dan dalam akan dibekukan secara permanen.

"Mengenai masalah bodong, itu baru katanya, yang penting saya dapat data informasi itu dari PPATK Hongkong yang membelokirnya," kata Hendarman kepada wartawan di Kejagung, Rabu (23/12) siang.

Dijelaskan, saat ini Kejagug telah mengirim tim dari lintas depertemen untuk melakukan pengecekan terhadap aset yang tersebar di  12 negara itu

BACA JUGA: Haryono Akui Kontraktor Tak Profesional

"Sekarang akan dilakukan blokir permanen, kita sudah mengirim tim ke-12 negara," tambahnya.

Di tempat yang sama, Jampidsus Marwan Efendi menambahkan Kejagung telah mendapatkan kabar tentang keberadaan salah satu  aset yang berada di Inggris.  Informasi ini diperoleh dari wakil kejaksaan yang melakukan penelusuran ke sejumlah negara


Marwan menambahkan, pihak Inggris telah menyatakan kesediaannya untuk membantu dalam proses pembekuan aset

BACA JUGA: Marzuki Tak Mau DPR jadi Tukang Stempel

"Saya dapat SMS dari perwakilan kita yang mewakili kejaksaan
Inggris akan membantu dan diduga aset itu ada," tutur Marwan.

Sebelumnya Komjen (pol) Susno Duaji, sewaktu menjabat Kabareskrim Polri menyebut Rp12 triliun aset itu telah dibekukan

BACA JUGA: KPK Yakini Anggodo Terindikasi Korupsi

Aset ini yang rencananya dijadikan pengganti kerugian uang negara dalam tindak pidana dalam skandal Bank Century"Selama ini Mabes Polri memblokir, kita tidak tahu (pembelokiran) permanen atau tidak, waktu itu sekitar 12 triliun ini yang sedang dicek, belum ketahuan bodong atau tidak," tambah Marwan.

Aset-aset tersebut berupa uang tunai yang tersimpan di bank, aset tak bergerak dan sejumlah surat berharga di beberapa lembaga keuangan yang tersebar di sejumlah negaraIni merupakan milik terpidana Century, Robert Tantular dan tersangka Rifat Ali dan Hesyam Al Waraq yang kini masih buron.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicatut, Ketua MK Dihargai Rp85 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler