BOGOR: 145 Sekdes Gagal Jadi PNS

Sabtu, 01 Mei 2010 – 09:42 WIB

CIBINONG - Sebanyak 145 Sekretaris Desa (Sekdes) di wilayah Kabupaten Bogor terpaksa gigit jariPasalnya, mereka hanya bisa menyaksikan 42 rekannya yang lain, yang kemarin secara resmi dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

BACA JUGA: TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu

Mereka tidak bisa ikut menjadi PNS karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 821/043/Kpts-Bup/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, maka sisanya sebanyak 42 orang diambil sumpah/janji sekdes menjadi PNS pada hari ini (kemarin, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Adang Suptandar.

Dijelaskan, pengangkatan bagi 42 sekdes itu sudah  berdasarkan pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan Tata Pengangkatan Sekdes menjadi PNS
Dalam PP tersebut disebutkan, Sekdes yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya masih melaksanakan tugas sebagai sekdes hingga 15 Oktober 2004 atau masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya peraturan pemerintah itu.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan Barang Daerah (DPKBD) itu juga memaparkan, Pemkab Bogor telah menyediakan 270 formasi sekdes untuk diangkat menjadi PNS dengan rincian,  222 orang telah diangkat, 6 orang tidak memenuhi syarat karena empat di antaranya telah mencalonkan diri sebagai kepala desa, dua lainnya telah melakukan tindak pidana asusila dan penipuan.   

Sebanyak 42 sekdes yang jadi PNS itu, kemarin dilantik dan diambil sumpah pengangkatan dalam acara yang dipimpin langsung Bupati Bogor Rachmat Yasin Di Gedung Serbaguna I

BACA JUGA: Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun

Dengan pengangkatan tersebut, jumlah sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS mencapai 222 orang
Sedangkan, 145 orang tidak tervalidasi dan diberhentukan dengan memberikan kompensasi.

Dalam sambutannya, RY meminta agar pengangkatan tersebut bisa berimplikasi pada peningkatan tanggungjawab, bukan sekadar predikat atau atribut sebagai PNS“Lakukan yang terbaik dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam melayani kepentingan public,” ujarnya

BACA JUGA: Satpol PP Curigai 18 Panti Pijat

Orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu mengingatkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya para sekdes harus memahami dan menguasai tupoksi sebagai pengelola administrasi desa“Dengan pengangkatan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, tertib dan efektif,” harapnya(dkw/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Koboi Dibawa ke Polda


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler