TEGAL: Pungli di Sekolah Hingga Rp400 Ribu

Sabtu, 01 Mei 2010 – 08:31 WIB

SLAWI - Pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di beberapa sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten TegalSejumlah orang tua siswa mengeluh, lantaran pungutan yang dibebankan ke siswa hingga Rp400 ribu per siswa

BACA JUGA: Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun

Alasan pihak sekolah, uang itu untuk dana pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN)
Kasus dilaporkan orang tua terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Mindaka 1 Kecamatan Tarub.

Padahal, Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal sudah melarang keras terhadap praktek-praktek pungutan sekolah apapun alasannya

BACA JUGA: Satpol PP Curigai 18 Panti Pijat

"Terhadap adanya kasus pungutan yang dilakukan oleh salah satu SDN di Kecamatan Tarub, kami memang sudah mendapatkan laporan yang kami terima via SMS," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tegal, Dimyati SE MM Jumat (30/4) kemarin.

Dijelaskan, Dewan Pendidikan akan segera mengunjungi sekolah yang bersangkutan, terhadap kebenaran praktek tersebut
Diakui, dari awal Dewan Pendidikan sudah meminta kepada sekolah untuk tidak membebani siswa maupun orang tua siswa baik untuk kegiatan Ujian Nasional maupun pendaftaran siswa baru (PSB)

BACA JUGA: Tiga Koboi Dibawa ke Polda



Dimyati berharap, Unas dan PSB jangan jangan dijadikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswaDewan Pendidikan akan segera meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Tegal untuk menindak dan melakukan pembinaan atau sangsi terhadap sekolah yang bersangkutan

Jenis sanksi bisa sampai sampai pencopotan jabatan"Kalau memang yang bersangkutan (Kepala sekolah, red) tidak bisa dibina baik oleh Dikpora maupu oleh pihak Inspektorat," tambahnya

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal, Drs Syamsuri Al Raniri mengaku, terhadap kejadian pungutan UASBN yang dilakukan oleh salah satu sekolah SD di wilayah Tarub tersebut, pihaknya memang sudah melakukan pembinanBahkan sekolah juga sudah mengembalikan uang pungutan tersebut kepada masing-masing orang tua siswaUntuk pelaksanaan UASBN, tambahnya, hal itu memang sudah dianggarkan melalui APBD I dan APBD IIUntuk itu, tidak dibenarkan kalau sekolah kembali melakukan pungutan terhadap orang tua siswa.

Dimyati mengatakan, temuan di satu sekolahan itu membuktikan kalau praktek pungutan masih terus terjadi, yang kemungkinan juga terjadi di  beberapa sekolah di Wilayah Kabupaten Tegal(cw3/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iming-imingnya Selembar Lima Puluh Ribuan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler