jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak tinggal diam mengetahui Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho tetap melantik Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah Sumut.
Sebelumnya pihak kemendagri sudah minta Gatot menunda pelantikan mengingat Hasban berstatus terdakwa.
BACA JUGA: Ada Hotel Larang Karyawati Berjilbab
Selain akan segera mengirimkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen), Kemdagri menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yuswandi Temenggung, akan memanggil Hasban, Jumat (16/1), setelah sebelumnya batal dipanggil Kamis (15/1).
Pemanggilan diperlukan guna memberi klarifikasi atas kasus yang tengah dihadapinya dan mengapa saat dihubungi Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, Hasban mengatakan tidak ada permasalahan yang dihadapi.
BACA JUGA: Bocah Tiga Tahun Jatuh dari Lantai 3 Bandara
“Harusnya hari ini (Hasban dipanggil ke Kemdagri,red). Tapi karena kita ke DPR (bahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,red), jadi dijadwal ulang besok (Jumat,red),” kata Yuswandi di Gedung Kemdagri, Kamis siang.
Kepastian pemanggilan Hasban dan pengiriman tim dari Itjen ke Medan, sebelumnya juga dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo. Menurutnya, tim perlu diturunkan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat segera diatasi.
BACA JUGA: Mengaku Dipukul dan Diusir Anak, Nenek 80 Tahun Telantar
Jika hasil pengkajian dari tim menemukan indikasi adanya pelanggaran, baik Tjahjo maupun Yus sama-sama menegaskan, status Hasban sebagai Sekda Sumut dapat segera dibatalkan.
“Di surat pengusulan (nama Sekda dari Gubernur Sumut ke Kemdagri,red), tidak ada menyebut (Hasban tersangkut kasus hukum,red). Jadi pengangkatannya sebagai Sekda bisa saja dibatalkan. Makanya kita perlu klarifikasi terlebih dahulu. Saya juga tidak tahu mengapa dilantik. Padahal waktu Jumat lalu saya telpon Gubernur, beliau mengatakan dalam tahap damai atau perundingan. Saya katakan ini masalah status, harus clear baru dapat dilantik,” ujar Yuswandi.
Diketahui, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, sudah sekali menjalani persidangan, pada 4 Desember 2014. Hasban Ritonga dan Khairul Anwar saat menjadi tersangka ditahan Mabes Polri.
Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, saat itu menegaskan penahanan terhadap Hasban dan Khairul dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dipanggil dua kali untuk dihadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,Red), tapi mereka tak pernah datang,” ujar Ronnie, Kamis (23/10/2014).
Namun, setelah kasus itu P-21, Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Medan. Di Medan, keduanya beralih menjadi tahanan kota. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KASN Minta Jokowi Cabut Keppres Sekda Terdakwa
Redaktur : Tim Redaksi