Bolos, Tunjangan Kinerja Tak Dibayar

Sabtu, 20 Maret 2010 – 18:18 WIB

JAKARTA--Dengan bakal diterapkannya sistem remunerasi atau tunjangan kinerja, tidak lantas para aparatur pemerintah mendapatkan uang yang berlebih setiap bulannyaPasalnya, tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan beban pekerjaan yang dilakukannya setiap hari.

"Namanya saja tunjangan kinerja

BACA JUGA: Susno Tuding Mabes Alihkan Kasus

Jadi yang dibayar negara itu kinerja aparaturnya
Kalau aparaturya tidak hadir ya tidak dibayar," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kepada JPNN, Sabtu (20/3).

Tak hanya kehadiran, keterlambatan pegawai juga akan menentukan berapa tunjangan kinerja yang diberikan

BACA JUGA: Terdakwa Tewas Saat Sidang Skors

Misalnya dalam satu bulan, pegawainya tidak pernah absen tapi sering terlambat
Yang bersangkutan tidak bisa menerima tunjangan kinerja full

BACA JUGA: Arah Kiblat Dicek Ulang

"Sistem ini mengajarkan seluruh aparatur profesionalYang senang bolos, terlambat, jangan berharap dibayar mahal oleh negara," tegas mantan gubernur Sulut ini

Sementara Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, pemerintah telah menetapkan grate remunerasi untuk tiap-tiap jabatan pegawaiGrate tertingi 15-17 di level eselon I (deputi, dirjen)Sebab bobot kerja serta risiko pekerjaannya paling besar.

Untuk kepala biro diberi grate 12-14, kepala bagian grate 8-10, kepala sub bagian grate 6-8, analisis 4-5, dan terendah grate 3-5 untuk kearsipan"Meski demikian, masing-masing jabatan di tiap-tiap lembaga itu berbeda gratenyaMisalnya analis di Kemenkeu gratenya 5, BPK hanya 4Itu dilihat dari tingkat risiko dan bobot pekerjaannya," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Persoalkan Dana untuk Budi Sampoerna


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler