JAKARTA--Upaya perlawanan secara hukum yang dilakukan Mabes Polri, tidak membuat mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji berhenti bicaraMalah jenderal bintang tiga itu menuding, laporan terhadap dirinya itu merupakan upaya pengalihan kasus pokok yang seharusnya diselesaikan.
‘’Soal saya dilaporkan itu biasa, sebagai strategi pengalihan kasus pokok,’’ ujar Susno kepada JPNN, Sabtu (20/3) siang, melalui pesan singkat selulernya
BACA JUGA: Terdakwa Tewas Saat Sidang Skors
Sebelumnya secara resmi pihak Mabes Polri melalui Kadiv Humas Irjen (pol) Edward Aritonang, Jumat (19/3), menyatakan akan menempuh jalur hukum.Alasannya pernyataan Susno Duaji, yang menyebut adanya makelar kasus di Mabes Polri, dinilai sebuah pencemaran nama baik institusi polri
Dan laporan hukum perdana telah dilaporkan Edmon Ilyas ke Bareskrim Polri, Jumat petang
BACA JUGA: Arah Kiblat Dicek Ulang
Susno, dilaporkan dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311, dan Pasal 319 KUHPSementara itu, secara internal Senin (22/3) mendatang Mabes Polri akan memanggil Susno, untuk dimintai keterangan prihal tuduhannya itu
BACA JUGA: KPK Persoalkan Dana untuk Budi Sampoerna
Ini merupakan panggilan kedua, setelah pemanggilan pertama Kamis (18/3) lalu, yang tak dipenuhi Susno‘’Kami, sudah mengirim undangan kedua,’’ ujar, Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat lalu.Terkait, panggilannya yang ke dua ini Susno, siap menghadiri‘’Panggilan pasti dihadiri,’’ tambahnya
Kisruh antar perwira tinggi mabes polri ini berawal dari ungkapan Susno disejumlah media sejak beberapa hari lalu terkait adanya dugaan korupsi dana sitaan perkaraMenurut Susno, ini merupakan laporan PPATK yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening seorang pegawai pajak senilai Rp 25 miliar.
Laporan ini dilayangkan sekitar April, 2009 saat Susno masih menjabat Kabareskrim dengan terlapor Gayus TambunanSusno menduga, dana itu terindikasi merupakan hasil korupsi atau penggelapan pajak yang dilakukan terlapor.
Karena itu, ia mengaku memerintahkan penyidiknya melakukan pendalaman maksimalNamun belakangan, kasus yang baru bisa dibuktikan hanya pencucian uang saja, dengan uang disita senilai Rp 395 jutaSementara sisanya ini, yang dituding Susno, dicairkan dan dibagi-bagi oleh Raja Erizman, Edmond Ilyas, dan penyidik lainnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta
Redaktur : Soetomo Samsu