jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang membongkar sindikat jaringan narkoba internasional di perumahan mewah, Royal Grande Blok D, Batamcenter, Batam, Kepri.
Dari dalam rumah itu, polisi berhasil mengamankan tiga bandar narkoba dan menyita sebanyak 1.354 butir ekstasi dan 36 gram sabu.
BACA JUGA: Ahok Akhirnya Kena Batunya Deh....
Satu diantara ketiganya warga negara (WN) Malaysia yakni Kwang Han Leong, sementara dua lainnya warga Batam Hendra dan Iyarto. Mereka diduga sudah belasan kali bolak-balik mengantar narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Batam melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan ketiga pelaku yang kini sudah bersatus tersangka ditangkap pada Jumat (28/1) lalu. Mereka ditangkap setelah adanya informasi dari warga.
BACA JUGA: Kampung Narkoba Digerebek, Sembilan Warga Diamankan Positif Narkoba
Bahwa di rumah mewah yang disewa Rp 60 juta pertahun itu diduga kerap terjadi transaksi narkoba. Apalagi setiap minggunya banyak wajah-wajah baru yang datang kemudian pergi.
"Informasi itu kita dalami. Dan sebelum penangkapan kita melakukan pengintaian. Status rumah itu dikontrak dan sudah enam bulan didiami tersangka," kata Helmy di lobi Satnarkoba, Polresta Barelang, seperti dikutip batampos.co.id (group JPNN), Minggu.
BACA JUGA: Sampai Mati, Saya Tidak Rida Dia Nikahi Janda Itu
Menurut dia, pengintaian berawal saat tersangka Iyarto keluar rumah yang kemudian menuju kawasan pelabuhan. Tak berapa lama, tersangka kembali kerumah.
Selang beberapa saat polisi langsung melakukan penggrebekan. Dari tangan tersangka polisi mendapati ribuan pil ekstasi berbentuk hati. Tak hanya itu, satu paket sabu dengan berat 36 gram juga ditemukan di dalam tas milik tersangka.
"Saat kita grebek, ternyata ada dua tersangka lainnya. Kita juga sedang mengembangkan, apakah ada pelaku lainnya dalam kasus ini," terang Helmy.(she/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengkhawatirkan, Jumlah Pecandu Narkotika di Daerah Industri Ini Sangat Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi