JAKARTA – Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan kepolisian perlu meniru apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas mafia hukumMenurutnya, kepolisian harus membongkar kasus yang dilaporkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bukan malah menjadikannya sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dana Pilkada di Jawa Barat dan dugaan suap Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari.
”Kepolisian harus meniru apa yang dilakukan KPK dalam konteks Agus Tjondro
BACA JUGA: Penahanan Susno Diperpanjang
Tidak kemudian mengedepankan menjadikan dia tersangka tapi melakukan pembongkaran mafia hukum yang dilaporkan Pak Susno dulu,” kata Denny disela-sela diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5).Agus Tjondro adalah peniup peluit dalam kasus terbongkarnya dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004
Peraih Doktor of Philosophy (Ph.D) dari Faculty of Law University of Melbourne Australia itu menjelaskan, KPK tidak menetapkan tersangka Agus Tjondro tetapi melakukan pembongkaran terhadap apa yang dilaporkan whistle blower (peniup peluit).
”Yang bersangkutan pelaku (Agus Tjondro), tapi sampai sekarang KPK tidak akan menjadikan tersangka
BACA JUGA: Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka
Itu langkah tepat, langkah yang seperti itu harusnya menjadi contoh bagi polisi dalam menyikapi Pak Susno,” pungkasnya.Menurut Denny, jika langkah itu dilakukan maka sikap kepolisian akan mencermikan sikap memberantas mafia hukum
Dikatakan Denny, kedepan yang perlu dilakukan untuk melindungi "pemukul kentongan" adalah dengan memperbaiki Undang-undang agar memberikan jaminan peran "pemukul kentongan" itu
BACA JUGA: Masa Tugas Ketua KPK Belum Jelas
Yakni agar si "pemukul kentongan" tidak lantas diproses pidananya seperti yang dialami Susno.”Karena kalau itu dilakukan akan sama dengan membuat para pemukul kentongan takut, membunyikan kentongannyaMenurut saya ke depan selain memperbaiki regulasi, kebijakan yang tepat sebagaimana yang dilakukan KPK,” tambahnya.
Terhadap kasus Susno sendiri, lanjut Denny, Satuan Petugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum masih terus melakukan komunikasi, koordinasi dan pengawalanSatgas terus mengingatkan agar kasus yang dilaporkan Susno lebih diutamakan untuk ditangani"Kita terus mengawal kasus ini dan tidak berhenti dan memastikan bahwa whistle blower adalah bagian penting dari pemberantasan praktek mafia hukum,” pungkasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Gandeng PPATK dan KPK
Redaktur : Tim Redaksi