Bongkar Markus, Polisi Diminta Tiru KPK

Sabtu, 29 Mei 2010 – 23:07 WIB

JAKARTA – Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan kepolisian perlu meniru apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas mafia hukumMenurutnya, kepolisian harus membongkar kasus yang dilaporkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji bukan malah menjadikannya sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dana Pilkada di Jawa Barat dan dugaan suap Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari.

”Kepolisian harus meniru apa yang dilakukan KPK dalam konteks Agus Tjondro

BACA JUGA: Penahanan Susno Diperpanjang

Tidak kemudian mengedepankan menjadikan dia tersangka tapi melakukan pembongkaran mafia hukum yang dilaporkan Pak Susno dulu,” kata Denny disela-sela diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/5).

Agus Tjondro adalah peniup peluit dalam kasus terbongkarnya dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004
Agus, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu, mengaku telah menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta.

Peraih Doktor of Philosophy (Ph.D) dari Faculty of Law University of Melbourne Australia itu menjelaskan, KPK tidak menetapkan tersangka Agus Tjondro tetapi melakukan pembongkaran terhadap apa yang dilaporkan whistle blower (peniup peluit).

”Yang bersangkutan pelaku (Agus Tjondro), tapi sampai sekarang KPK tidak akan menjadikan tersangka

BACA JUGA: Mantan Pengacara Susno jadi Tersangka

Itu langkah tepat, langkah yang seperti itu harusnya menjadi contoh bagi polisi dalam menyikapi Pak Susno,” pungkasnya.

Menurut Denny, jika langkah itu dilakukan maka sikap kepolisian akan mencermikan sikap memberantas mafia hukum
”Langkah kepolisian akan lebih baik, lebih tercermin memberantas mafia hukum jika mendahulukan kasus yang dilaporkan Pak Susno,” tambahnya.

Dikatakan Denny, kedepan yang perlu dilakukan untuk melindungi "pemukul kentongan" adalah dengan memperbaiki Undang-undang agar memberikan jaminan peran "pemukul kentongan" itu

BACA JUGA: Masa Tugas Ketua KPK Belum Jelas

Yakni agar si "pemukul kentongan" tidak lantas diproses pidananya seperti yang dialami Susno.

”Karena kalau itu dilakukan akan sama dengan membuat para pemukul kentongan takut, membunyikan kentongannyaMenurut saya ke depan selain memperbaiki regulasi, kebijakan yang tepat sebagaimana yang dilakukan KPK,” tambahnya.

Terhadap kasus Susno sendiri, lanjut Denny, Satuan Petugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum  masih terus melakukan komunikasi, koordinasi dan pengawalanSatgas terus mengingatkan agar kasus yang dilaporkan Susno lebih diutamakan untuk ditangani"Kita terus mengawal kasus ini dan tidak berhenti dan memastikan bahwa whistle blower adalah bagian penting dari pemberantasan praktek mafia hukum,” pungkasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel Gandeng PPATK dan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler