Bos Agung Podomoro Klaim tak Mampu Pengaruhi DPRD

Senin, 22 Agustus 2016 – 19:41 WIB
Mekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Foto: dok.JPNN

JAKARTA -- Terdakwa suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

Adardam Achyar, pengacara Ariesman menyatakan, kliennya tidak mungkin mampu memengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Khususnya   terkait klausul kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi. Menurut Adardam, pemberian uang  itu murni berkaitan rencana anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi maju sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.

“Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp 2 miliar murni bantuan untuk pencalonan balon gubernur,"  kata Adardam saat  pembacaan materi pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).

Menurut Adardam dengan uang sebesar Rp 2 miliar,  tidak mungkin Ariesman bisa memengaruhi 106 anggota dewan. Karenanya, ia menegaskan, upaya mengaitkan pemberian dana ke Sanusi dengan proses pembahasan Raperda RTRKS tidak tepat.

Adardam meminta majelis hakim  membebaskan Ariesman dari segala tuntutan jaksa. Sebab, tegas dia,  tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan  Rp 2 miliar ke Sanusi itu untuk pembahasan Raperda RTRKS.

"Sudah sewajarnya majelis hakim membebaskan Pak Ariesman. Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan disaat yang tidak tepat. Itu apesnya pak Ariesman," ujar Adardam.

Ia menambahkan, jika memang ada pembicaraan antara kliennya, dengan Sanusi mengenai Raperda RTRKS Pantura Jakarta, hal itu juga wajar. Pasalnya pengembang sebagai stakeholder punya hak untuk memberikan masukan kepada DPRD, di mana hal itu juga diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Tersangka Suap Proyek Pupuk ke Tahanan

 Namun keputusan tetap berada di tangan DPRD dan Pemerintah Daerah. Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengaku meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai balon gubernur Jakarta. Sanusi mengatakan, hal itu dilakukan karena sudah mengenal lama Ariesman.

“Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi bakal calon gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu,” ungkap Sanusi saat bersaksi untuk Ariesman beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diperkuat fakta bahwa pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan. Beleid ini tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi pulau G yang diterbitkan gubernur DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak  perusahaan APL.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat bersaksi di sidang Ariesman tegas mengatakan bahwa APL merupakan pengembang yang paling kooperatif. Karena itu Ahok tak percaya Ariesman melakukan suap untuk membatalkan besaran kontribusi tambahan.

Menurut Ahok, adanya klausul kontribusi tambahan akan memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah DKI Jakarta hingga sebesar Rp 48 triliun.

"Masa DPRD mau menghapus potensi pendapatan daerah sebesar itu hanya dengan uang Rp 2 miliar. Rasanya kok tidak nyambung,” tuturnya.

Trinanda Prihantoro, staf Ariesman dalam pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya di persidangan menjelaskan Rp 2 miliar yang diberikan bosnya kepada  Sanusi untuk membantu pencalonannya sebagai balon gubernur DKI Jakarta, berasal dari dana pribadi Ariesman.

“Perlu ditegaskan bahwa uang yang diberikan Bapak Ariesman kepada Pak Sanusi itu dari dana pribadi Pak Ariesman, bukan dari dana perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk," kata kuasa hukum Trinanda di persidangan.

"Pak Ariesman dan Pak Sanusi sudah berteman lama dan Pak Ariesman ingin membantu sahabatnya,” tambahnya.

Karenanya, Adardam percaya majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik. Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tetapi bahwa uang itu untuk memengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bagi Yang Belum Punya e-KTP, Please..Simak Imbauan Ini

BACA JUGA: Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedua Staf Damayanti Dituntut Lima Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler