KPK Jebloskan Tersangka Suap Proyek Pupuk ke Tahanan

Senin, 22 Agustus 2016 – 19:19 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan dua tersangka suap pengadaan pupuk PT Berdikari ke dalam  sel tahanan, Senin (22/8). Keduanya ialah Sri Astuti dan Aris Hadiyanto.

Sri merupakan komisaris CV Timur Alam Raya, sedangkan Aris adalah direktur utama CV Jaya Mekanotama. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (22/8).

BACA JUGA: Bagi Yang Belum Punya e-KTP, Please..Simak Imbauan Ini

Priharsa menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari pertama. Sri Astuti dikurung di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan Aris di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Aris dan Sri, sebelumnya KPK sudah menjerat mantan petinggi PT Berdikari Siti Marwa dan Komisari PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Permohonan Ahok di MK Masih Banyak Cacat

 

BACA JUGA: Kedua Staf Damayanti Dituntut Lima Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Uang Mengalir ke Nusron Wahid?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler