jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengejar tersangka baru di kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Sejauh ini, baru Indra Kenz yang menyandang status tersangka di kasus tersebut.
BACA JUGA: Komjen Agus Ungkap Modus Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka baru ini berperan sebagai pemilik aplikasi Binomo.
Dalam upaya mencari pemilik platform tersebut, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Terbang ke Sumut, Bareskrim Langsung Sita Ferrari Hingga Tanah Milik Indra Kenz
“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo itu ada di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3).
Jenderal bintang satu ini menyebut penelusuran dilakukan dengan mendalami perusahaan payment gateway.
BACA JUGA: 14 Korban Penipuan Binomo yang Laporkan Indra Kenz Merugi Rp 25 Miliar
Sebab, dalam mencairkan dana yang diduga hasil penipuan, Indra Kenz menggunakan jasa payment gateway.
“Kami mencoba melalui payment gateway-nya, karena sudah kami datakan ada pelaku lain di luar IK,” tegas Whisnu.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan menggunakan aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang diterapkan ke Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen.
Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cuy/ambar puspa galuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Crazy Rich Indra Kenz Pergi ke Turki Sebelum jadi Tersangka, Brigjen Whisnu: Menarik Juga
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan