jpnn.com - JPNN.com -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah membenarkan CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada penyidik.
Pengembalian uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
BACA JUGA: Garap Kasus Suap di Kebumen, KPK Panggil Ki Petruk
Febri mengatakan, ketika diperiksa sebagai saksi penyidik mendalami aliran dana kepada Hasan. Menurut Febri, pengembalian uang tersebut setelah Hasan dikonfirmasi terkait pembiayaan survei pilkada Kota Cimahi.
Lalu, kata Febri, ada upaya Hasan untuk mengembalikan uang kepada penyidik. "Ada itikad baik dari saksi untuk pengembalian uang," ujar Febri di kantor KPK, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Duit Rp 3 M di Kamar Anak Bupati Klaten Punya Siapa Ya?
Sebelumnya, Hasan pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga survei. Hasan diperiksa terkait aliran dana Atty Suharti.
Atty dan suaminya Itoc Tochijah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Suap terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek yang akan dimulai pada 2017.
BACA JUGA: KPK Akui Belum Terima Draf Perppu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Dicecar Penyidik KPK Soal Tiga Hal Ini
Redaktur & Reporter : Boy