PN Jaksel Setop Sidang Gunawan Jusuf

Selasa, 25 September 2018 – 00:04 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sidang gugatan praperadilan pengusaha gula Gunawan Jusuf atas statusnya sebagai saksi terlapor di kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

Penghentian sidang itu diputuskan setelah Gunawan mencabut gugatan praperadilan bernomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

BACA JUGA: PN Jaksel Tunda Praperadilan Pengusaha Gula

"Hakim telah menerima surat dari dari pemohon, intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon tersebut. Namun, hakim menyela sidang karena pemohon telah mengirimkan surat penarikan gugatan.

BACA JUGA: Kasus Irwandi Yusuf, KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA

"Maka hakim tidak dapat melanjutkan perkara ini.Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Kartim.

Kuasa hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang sempat mengajukan permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memantau proses persidangan itu.

BACA JUGA: MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi

Hal itu ternyata menjadi perhatian KY, dengan mengirimkan tim untuk mengawasi jalannya persidangan.

"Pada sidang kali ini, kami kedatangan KY untuk merekam jalannya persidangan," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Bareskrim, Kombes Veris Septiansyah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan dari hakim terkait dengan pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan Jusuf.

"(Permohonan pencabutan) sudah dilakukan oleh mereka dan diterima hakim, tinggal kita menunggu penetapan dari hakim terkait pencabutan laporan itu," jelas Veris.

Dia melanjutkan, dalam proses praperadilan memang dimungkinkan bagi pemohon untuk mencabut gugatan.

"Ada ketentuannya, sebelum pihak termohon menyampaikan jawaban, sah-sah pihak pemohon mencabut permohonan," tuturnya.

Seperti diketahui, Gunawan Jusuf selaku Direktur Utama PT Makindo dilaporkan oleh pengusaha Singapura Toh Keng Siong ke Bareskrim Polri.

Sebaliknya, Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut. (tan/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebagai Teman Baik Boediono, Mahfud MD Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler