JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan (P21) berkas penyidikan atas Budi Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korlantas Polri. Artinya, tak lama lagi Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu akan duduk di kursi terdakwa.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa berkas Budi Susanto sudah dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan. "Berkas tersangka BS (Budi Susanto, red) telah masuk tahap II, artinya dalam 14 hari ke depan akan diajukan ke persidangan," kata Johan di gedung KPK, Jumat (16/8).
BACA JUGA: USD 10 Ribu dari Indoguna untuk Munas PKS
Budi dijadikan tersangka lantaran perusahaannya, PT CMMA, menjual alat driving simulator lebih mahal dari pasaran. Selain itu, Budi juga memberi uang ke Irjen (Pol) Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas Polri saat proyek driving simulator berlangsung.
Nilai kontrak proyek driving simulator adalah Rp 196,8 miliar. Namun, PT CMMA ternyata membeli driving simulator dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo S Bambang dengan harga sekitar Rp 90 miliar.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Akbar: Ical Sulit Menang
BACA JUGA: 7 Kementerian Dapat Kucuran Dana di Atas Rp 30 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Setuju Iklan Layanan Masyarakat tak Dijadikan Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi