JAKARTA -- Pihak sekolah dilarang seenaknya menggunakan Bantuan Operasional sekolah (BOS)Bahkan, untuk urusan penggajian guru honorer, tetap dilarang sesukanya mengambil dari dana BOS
BACA JUGA: M Nuh Tak Tahu Korupsi di Kemdiknas Seret Nazaruddin
Mendiknas M Nuh membatasi penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer, maksimal 20 persen
BACA JUGA: PPATK Kantongi Transaksi Mencurigakan Nazaruddin
Di aturan ini ditekankan, prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolahNuh menjelaskan, pembatasan ini dilakukan karena dikhawatirkan sekolah negeri akan semakin semena-mena menggunakan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer
BACA JUGA: Kasus Hakim Syarifuddin, KPK Periksa Dua Kurator
Dikatakan, penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah sebaiknya harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan dalam Permendikans No 15 tahun tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.“Aturan ini hanya berlaku untuk sekolah negeriJadi penggunaan BOS yang sekarang ini itu untuk honor mengajar guru maksimal 20 persenTapi untuk sekolah swasta bebasSekolah negeri kita batasi 20 persen karena hampir sebagian besar sekolah-sekolah negeri itu sudah PNSKalau tidak begitu, nanti mereka mengangkat orang honorer bolak-balikTidak pernah selesai,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).
Angka 20 persen itu muncul, katanya, berdasarkan evaluasi dan analisis dari struktur pengeluaran sekolahMantan Rektor ITS itu mengharapkan agar sekolah negeri lebih berhati-hati dalam merekrut dan mengangkat guru honorer
“Dari struktur anggaran pengeluaran sekolah itu kita lihat, dibagian mana yang pengeluarannya lebih besarNamun, kita tidak mungkin melarang dana BOS digunakan untuk pembayaran gaji guru, karena ada guru honorer itu tadiMaka dari itu diperlukan ada perlakuan berbeda antara sekolah negeri dan swasta,” pungkas Nuh.
Dijelaskan, untuk sekolah swasta memang ada keleluasaan dalam mengelola dana BOSIni mengingat sekolah swasta diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya“Sekolah swasta jika kekurangan untuk membayar guru honorer, sekolah masih bisa memungut biaya pendidikan kepada orang tua peserta didikTetapi ada juga beberapa daerah yang sekolah negeri dan swastanya gratis 100 persen, karena pemerintah daerahnya memberikan back-up totalContohnya, di Surabaya, Jawa Timur,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
Redaktur : Tim Redaksi