JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengungkap adanya keterlibatan 5-6 orang dari 13 transaksi mencurigakan dalam kasus M Nazaruddin terkait proyek Wisma Atlet SEA Games XXVIMenurutnya, dari 13 transaksi mencurigakan tersebut ada keterlibatan anggota DPR.
Namun Yunus enggan menyebutkan nama-nama yang dimaksud
BACA JUGA: Kasus Hakim Syarifuddin, KPK Periksa Dua Kurator
"Tersangka ada tiga, ada juga dari DPR, semuanya ada lima sampai enam orang," ujar Yunus Husein usai audiensi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di kantor PPATK, Kamis (9/6).Menurut Yunus, temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui 5 Laporan Hasil Analisis (LHA)
BACA JUGA: Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek
"Kami tidak pernah menghitung nilai rekening mencurigakan, karena khawatir terjadi double accounting," kilahnyaYunus juga mengatakan, PPATK telah mencantumkan dua hingga empat perusahaan yang diindikasikan turut andil dalam kasus tersebut suap proyek SEA Games
BACA JUGA: Ribuan Kejanggalan Transaksi Keuangan Libatkan Pejabat
"Dia (Nazaruddin) kan pengusaha, tentu banyak perusahaannya," terang Yunus.Yang pasti, sebutnya, PPATK menemukan bahwa dua dari 13 transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu, diduga atas nama M Nazarudin(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan UU Pencucian Uang, Kerja KPK Lebih Efektif
Redaktur : Tim Redaksi