Kasus Hakim Syarifuddin, KPK Periksa Dua Kurator

Kamis, 09 Juni 2011 – 21:00 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap hakim SyarifuddinKamis (8/6), KPK memeriksa dua kurator, yang merupakan rekan Puguh Wirayan -- tersangka pemberi suap Rp250 juta pada Syarifuddin.

Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, membenarkan kalau ada pemeriksaan dua saksi yang juga kurator

BACA JUGA: Revisi UU Pemda Jangan Dijadikan Proyek

Hanya saja, Johan mengaku tidak hafal nama kedua saksi itu


"Iya memang benar adanya

BACA JUGA: Ribuan Kejanggalan Transaksi Keuangan Libatkan Pejabat

Tadi kita jadwalkan meminta keterangan ada dua kurator yang tergabung dalam tim kuasa kurator itu," katanya.

Meski tidak menyebutkan siapa kedua orang tersebut, dia memastikan bahwa status mereka masih sebatas saksi
Sementara, Puguh sendiri hari ini mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB dan meninggalkan KPK pukul 15.00 WIB.

Syarifuddin sendiri, Kamis (8/6), sibuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya di ruang tamu rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur

BACA JUGA: Gunakan UU Pencucian Uang, Kerja KPK Lebih Efektif

Dua anggota kuasa hukumnya serius menyimak omongan SyarifuddinWartawan koran ini yang juga sedang berada di ruang tamu rutan Cipinang, tidak mendengar secara persis apa yang mereka omonganYang nampak, bahwa Syarifuddin lah yang lebih banyak bicara, sedang anggota kuasa hukumnya lebih banyak mendengarkan.

KPK mencokok Syarifudin lantaran diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Puguh Wirawan, kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI)Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand

Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26Baik Syarifudin dan Puguh sudah ditetapkan sebagai tersangka(gel/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Dokumen di PU Palembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler