jpnn.com - BATAM - Mendengar terdakwa kasus penyulingan atau pengoplosan gas elpiji pada Juni 2014 divonis bebas dengan cara aneh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, tidak banyak berkomentar.
Pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena berkas Kevin Chuandra sudah diserahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh
"Itu bukan wewenang kami lagi. Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiantono saat dihubungi, Jumat (1/5).
Ia mengatakan, seluruh berkas, barang bukti dan tersangka kasus penyulingan gas elpiji tersebut, sudah lama diserahkan pihak kepolisian.
BACA JUGA: Mahasiswi Meninggal di Kos karena Melahirkan, Penghuni Pilih Pindahan
Dari penyelidikan, kata dia, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Kevin.
Namun apabila hakim memutuskan membebaskannya, polisi tidak bisa berbuat apapun lagi. Karena disana merupakan ranahnya hakim. (eja/ray/jpnn)
BACA JUGA: Habiskan Rp 1 M demi Perawatan Mobil Dinas DPRD Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP Masih Sebatas di Atas Kertas
Redaktur : Tim Redaksi