Dituntut 2,5 Tahun, Hakim Bebaskan Pengoplos Gas dengan Cara Aneh

Minggu, 03 Mei 2015 – 00:15 WIB

jpnn.com - BATAM - Terdakwa kasus pengoplosan gas elpiji, Kevin Chuandra divonis bebas oleh majelis hukum Pengadilan (PN) Batam dengan cara yang janggal. Soalnya, terdakwa bebas tanpa pembacaan putusan majelis hakim di persidangan. 

Majelis hakim membebaskan Kevin diduga dengan segaja menunda-nunda sidang putusan sampai masa penahanan terdakwa habis. Tiga majelis hakim selalu berdalih masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.

BACA JUGA: Mahasiswi Meninggal di Kos karena Melahirkan, Penghuni Pilih Pindahan

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji sebelumnya dalam persidangan telah membacakan tuntutan terdakwa selama 2,5 tahun, karena dinilai bersalah melanggar pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Sebelum sidang tuntutan yang dilaksanakan, Kamis (30/4) lalu, sidang putusan sempat ditunda satu minggu usai mendengar pembelaan terdakwa yang ingin bebas dari tuntutan. Seiring waktu penundaan tersebut masa penahanan terdakwa pun habis, dan Kevin akhirnya bebas dari penjara.

BACA JUGA: Habiskan Rp 1 M demi Perawatan Mobil Dinas DPRD Batam

Saat hal ini dikonfirmasi, pimpinan sidang Khairul Fuad mengaku terpaksa kembali menunda sidang karena majelis hakim belum sempat bermusyawarah. "Majelis belum bermusyawarah membuat putusan, sidang ditunda sampai Kamis (7/5)," kata Khairul kepada Batam Pos (Grup JPNN).

Dalam kesempatan itu juga, majelis hakim juga menyetujui permohonan Kevin mengajukan pinjam pakai pakai barang bukti yang disita saat penggerebekan. Majelis hakim meminta jaksa menyerahkan barang bukti untuk dipinjam pakai terdakwa.

BACA JUGA: UMP Masih Sebatas di Atas Kertas

Seperti diberitakan sebelumnya, Kelvin diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri, Juni 2014 lalu di gudang pengoplosan gas elpiji subsidi di Ruko Trikarsa Pasir Putih F Nomor 8.

Saat di lokasi polisi menemukan indikasi adanya penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan Kevin. Penyelewengan yang ditemukan polisi, yakni Kevin menarik keuntuangan dari gas yang isinya sudah dikurangi.

Aktivitas elpiji ilegal yang bermodal Rp 1 miliar itu, dilakoninya dengan modus memindahkan isi tabung gas 12 kg ke tabung seberat 50 kg dengan keuntungan satu tabung 50 kg berisi 46-47 kg sebesar Rp 200 ribu yang dijual kepada pemilik rumah makan, laundry, dan galangan kapal di Batam.

Dari penggerebekan tersebut, Polda Kepri mengamankan 151 tabung gas 50 kg kosong, 61 tabung 21 kg kosong, 45 tabung 50 kg yang berisi, dan 10 tabung 12 kg berisi. Selain itu, ditemukan juga 11 selang forklip 12 inchi yang digunakan untuk memindahkan gas, satu timbangan duduk, 2 buah timbangan kecil, 70 segel tabung berwarna oranye dan satu unit kendaraan lori dengan nomor polisi BP 8836 ZN. (eja/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lucu nih, Tahanan Hendak Kabur, Ngendon di Atap, Susah Dirayu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler