jpnn.com - JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman tidak keberatan kadernya, Fahri Hamzah, dilaporkan anggota Komisi III DPR Akbar Faisal ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Orang berhak melaporkan siapa saja, anggota, pimpinan DPR, jadi silahkan saja," ujarnya di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Senin (21/12).
BACA JUGA: RJ Lino Ditetapkan jadi Tersangka, Begini Komentar Bu Rinso
Menurut Sohibul, setiap pihak yang ingin mengadu ke MKD, harus diberikan kesempatan dan ditanggapi positif.
''Jangan kemudian dicaci, dihakimi. Lancar adem lah. Nggak perlulah kita anggap ini sah atau tidak (laporannya) sebelum dibuktikan," tutur dia.
BACA JUGA: GAWAT! Rieke Curiga JK Ingin Gulingkan Jokowi
Soal pembuktian dan materi pengaduan, hal tersebut menurutnya menjadi kewenangan MKD. "Valid apa tidak, buktikan di situ. Silahkan proses di MKD," tandasnya.
Sebelumnya, Akbar Faisal melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lantaran dia diberhentikan sementara dari keanggotaan majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA: Heran, Rizal Ramli Rajin Kritik Menteri Rini dan Sudirman Said
Fahri meneken surat penonaktifan tersebut akibat adanya laporan anggota majelis MKD lainnya dari fraksi Partai Golkar, Ridwan Bae dengan tuduhan membocorkan materi perkara sidang.
Surat tersebut diterima Akbar sesaat sebelum putusan sidang pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD berlangsung. (dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Pesawat Tempur T-50i Jatuh, Peringatan Bagi Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi