jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhi vonis kepada Jasriadi selaku bos kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen di media sosial dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menghukum Jasriadi selama dua tahun penjara.
BACA JUGA: Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian
Menyikapi rendahnya vonis itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, anak buahnya wajib untuk banding.
“Kalau putusan pengadilan ternyata jauh di bawah tuntutan jaksa itu wajib hukumnya bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan banding,” kata dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
BACA JUGA: Bos Saracen Cuma Terbukti Akses Ilegal, Polri Bilang Begini
Menurut dia, ketika Jasriadi Saracen dituntut dua tahun penjara, setidaknya vonis jangan kurang dari setengah atau dua per tiga.
Minimal, kata Prasetyo, turun sedikit dari tuntutan baru dikatakan sesuai. Sementara kalau jauh di bawah, itu harus banding.
BACA JUGA: Tak Terbukti Fitnah Jokowi, Tokoh Saracen Kena 10 Bulan Bui
Diketahui, atas kasus Saracen tersebut Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan ilegal akses dan pemalsuan identitas sesuai Pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Padahal polisi sempat menuduh Jasriadi sebagai pelaku ujaran kebencian dan menerima dana ratusan juta rupiah. Tapi hal itu tak terbukti di persidangan. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Ajukan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Jasriadi Saracen
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan