Bos Saracen Tak Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian

Senin, 09 April 2018 – 14:59 WIB
Jasriadi yang dikenal sebagai pentolan grup Saracen di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Foto: Virda Alisya/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh anggota kelompok Saracen telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam persidangan.

Semuanya anggota kelompok itu dinyatakan bersalah dan melakukan ujaran kebencian atau SARA.

BACA JUGA: Ada Kaitan MCA dengan Saracen, Begini Penjelasan Bareskrim

Namun, itu tidak bagi ketua kelompok yakni Jasriadi.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jasriadi memang tak terbukti dalam kasus ujaran kebencian.

BACA JUGA: Perkara Saracen Tinggal Tunggu Waktu, Segera Disidangkan

“Untuk J (Jasriadi) tidak ditersangkakan dengan pasal ujaran kebencian, tapi kami jerat dengan pasal ilegal akses. Dia tidak terbukti ujaran kebencian meskipun ada koneksi di situ,” kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (9/4).

Dari perkara ilegal akses Saracen itu, Jasriadi hanya divonis selama sepuluh bulan. Menurut Iqbal, atas vonis tersebut jaksa menyatakan banding.

BACA JUGA: Mabes Polri: Kejiwaan Jasriadi Saracen Masih Normal

Sementara pelaku lainnya kata Iqbal terbukti melakukan ujaran kebencian dan hampir semua divonis di atas sepuluh bulan.

“Itu bukti bahwa kelompok Saracen sangat terbukti dengan pasal yang sudah ditersangkakan,” tegas dia.

Diketahui, selain Jasriadi ada lima pelaku dari Saracen lain yang sudah divonis.

Mereka adalah Rofi Yatsman dihukum 15 bulan kurungan untuk kasus SARA, Faizal Tonong dihukum 18 bulan kurungan untuk kasus SARA, Sri Rahayu dihukum 12 bulan kurungan untuk kasus SARA, Harsono Abdullah dihukum kurungan 20 bulan untuk kasus SARA, dan Asmadewi dihukum 6 bulan dalam kasus SARA. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Saksi Kasus Saracen Mangkir dari Panggilan Bareskrim


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler