BP Batam Didesak Percepat Selesaikan Lahan Status DPCLS

Sabtu, 15 April 2017 – 03:15 WIB
Ampuan Situmeang (kiri). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam didesak segera menyelesaikan lahan berstatus Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS) di Batam, Kepulauan Riau.

Tak tanggung-tangung, luasnya mencapai 10.149 hektare.

BACA JUGA: Industri Shipyard Terpuruk, 20 Perusahaan Tutup Total

Sebelum pergantian manajemen baru di BP Batam, banyak masyarakat yang telah diberikan alokasi lahan tanpa mengetahui lahan tersebut merupakan berstatus DPCLS atau tidak.

Ironisnya, ada masyarakat yang sudah membayar UWTO baik dalam cicilan maupun pelunasan untuk 30 tahun, padahal lahan tersebut belum berstatus area peruntukan lain (APL). Bahkan belum berstatus HPL.

BACA JUGA: DPR Soroti Kenaikan Tarif UWTO Lahan Baru hingga 432 Persen

"DPCLS harus selesai. Harus bertanggungjawab untuk itu," kata praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang, Jumat (14/4).

Untuk bisa mengelola DPCLS maka harus melewati persetujuan dari DPR RI. "Harus ada inisiatif dari daerah mengenai hal ini," katanya.

BACA JUGA: Yakinlah, Batam Bisa Bebas Penyakit Tuberkulosis

DPCLS terakhir diurus pada tahun 2014. Saat itu wilayah pemerintahan di Batamcentre seperti Gedung BP Batam, Gedung Pemko Batam, Gedung Bank Indonesia, gedung DPRD Batam, dan berbagai kawasan di Jodoh, Tanjunguncang, Sekupang, dan lainnya.

Kawasan itu pun telah berganti status menjadi HPL.

Namun Ampuan menyebut belum semuanya beres. Masih banyak lagi DPCLS di Batam dan tak kunjung diurus oleh BP Batam ke pusat.

Akibatnya banyak masyarakat yang merasa digantung harapannya karena tidak bisa mengelola lahan tersebut. Data Kadin Kepri luasnya memang mencapai 10.149 hektare.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan tanggungjawab untuk mengurus DPCLS merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan BP Batam.

"Itu kewenangan provinsi," katanya.

Namun jika ada masyarakat yang ingin memperjelas status lahannya untuk menjadi HPL, maka Andi menyarankan untuk melakukan uji materi saja ke Mahkamah Agung (MA).

"Cara tersebut lebih elegan. Kami hanya mengikuti peraturan saja. Jika diminta dari pusat, akan kami bantu keluarkan HPL-nya," pungkas Andi.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persoalan Lelang Pemerintah Mendominasi Laporan ke KPPU


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   Lahan DPCLS   Bp Batam  

Terpopuler