BPHN Ajak Masyarakat Proaktif Lindungi Anak dan Cegah KDRT

Jumat, 22 September 2017 – 21:21 WIB
Kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan KDRT yang digelar BPHN Kemenkumham bersama Wahana Visi Indonesia di Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BOGOR - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Wahana Visi Indonesia untuk menyosialisasikan perlindungan terhadap anak-anak serta mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatannya digelar di Bogor pada 8 September lalu.

Ada dua penyuluh hukum ahli madya dari BPHN Kemenkumham yang menjadi pemateri pada kegiatan itu. Yakni Yulia Wiranti selaku pemateri mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Ivo Hetty Novita yang memaparkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA: Indonesia-Prancis Bahas Kerja Sama Hukum Pidana

Yulia dalam paparannya mengatakan, perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002. “Anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.

Yulia menambahkan, anak sebagai titipan Tuhan juga perlu dilindungi karena rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran. Anak juga sebagai sosok lemah dalam situasi apa pun baik di dalam keluarga, masyarakat ataupun negara. 

BACA JUGA: Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Perangi Transnational Crime

“Anak merupakan individu yang tidak mampu melindungi dan membela dirinya sendiri,” tuturnya. 

Oleh karena itu dia menegaskan, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi kewajiban keluarga. Sebab, masyarakat dan pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas perlindungan anak.

BACA JUGA: UPPW Kemenkumham Kalsel Genjot Upaya Pemberantasan Pungli

Sedangkan pemaparan Ivo mengupas masalah KDRT. Dia menjelaskan, KDRT adalah perbuatan terutama kepada perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga. 

“Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” ujarnya menyampaikan.

Karena itu dia mengharapkan masyarakat ikut aktif mencegah segala macam tindak KDRT. Semisal, masyarakat ikut melindungi korban.

Peran masyarakat diperlukan untuk mendorong proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Pihak korban KDRT berhak melaporkan secara langsung kepada kepolisian dan dapat memberikan kuasa kepada keluarga.

“Atau kepada  orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian,” ucap Ivo.

Jika korban KDRT adalah anak-anak, maka laporan ke polisi bisa disampaikan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan.  Sedangkan jika korbannya adalah perempuan, pihak keluarga dapat meminta bantuan relawan pendampingan, LSM bidang perempuan dan anak, advokat, pekerja sosial, serta lembaga bantuan hukum.

“Jika menjadi korban tindakan kekerasan dalam rumah tangga jangan ragu untuk melapor,” tutur Ivo yang diamini Yulia.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Bakal Tergabung di Madrid Union, Ini Manfaatnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler