JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPRSatu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.
Menurut mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo, menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah
BACA JUGA: Mahfud Pastikan Polisi Garap Kasus Andi Nurpati
Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya."Penyelenggaraan program jaminan sosial yang konprehensif yang mampu mencakup seluruh penduduk bukanlah tugas yang mudah
BACA JUGA: Moratorium TKI, Devisa Negara Terkena Dampak
Karena itu harus bertahap dan dengan penuh kehati-hatian," kata Sulastomo dalam seminar nasional bertajuk "Masa Depan Reformasi Jaminan Sosial Indonesia" di gedung MK, Kamis (23/6).Dikatakannya, polemik pembahasan RUU BPJS sebenarnya merupakan perdebatan lama yang terjadi ketika UU Nomro 40 Tahun 2004 tentang SJSN dipersiapkan
BACA JUGA: Kewenangan Dipangkas Lewat UU, MK Akan Judicial Review
Sebab bentuk yang ideal sarat dengan subjektivitas yang terkadang sulit dipertemukan," ulasnyaBentuk BPJS yang ideal, lanjutnya, semestinya seperti yang sudah disepakati dalam UU SJSN"Karena itu, dalam menemukan bentuk yang ideal adalah BPJS yang merupakan "turunan" UU 40/2004," tandas Sulastomo(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW
Redaktur : Tim Redaksi