BPJS Jangan Melenceng dari UU SJSN

Kamis, 23 Juni 2011 – 18:48 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih terus dibahas di DPRSatu masalah yang hendak dirumuskan adalah bentuk BPJS itu sendiri.

Menurut mantan Ketua Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Sulastomo, menyatakan bahwa dalam kondisi saat ini untuk menentukan bentuk BPJS yang ideal memang tidak mudah

BACA JUGA: Mahfud Pastikan Polisi Garap Kasus Andi Nurpati

Sebab, BPJS harus sesuai dengan realita yang ada, termasuk menyangkut hak peserta dan kekayaan keempat BUMN yang akan dilibatkan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri beserta personalianya.

"Penyelenggaraan program jaminan sosial yang konprehensif yang mampu mencakup seluruh penduduk bukanlah tugas yang mudah
Itu tidak sekali jadi

BACA JUGA: Moratorium TKI, Devisa Negara Terkena Dampak

Karena itu harus bertahap dan dengan penuh kehati-hatian," kata Sulastomo dalam seminar nasional bertajuk "Masa Depan Reformasi Jaminan Sosial Indonesia" di gedung MK, Kamis (23/6).

Dikatakannya, polemik pembahasan RUU BPJS sebenarnya merupakan perdebatan lama yang terjadi ketika UU Nomro 40 Tahun 2004 tentang SJSN dipersiapkan
"Kalau dahulu begitu sulit mencapai titik temu, ternyata terulang lagi saat ini

BACA JUGA: Kewenangan Dipangkas Lewat UU, MK Akan Judicial Review

Sebab bentuk yang ideal sarat dengan subjektivitas yang terkadang sulit dipertemukan," ulasnya

Bentuk BPJS yang ideal, lanjutnya, semestinya seperti yang sudah disepakati dalam UU SJSN"Karena itu, dalam menemukan bentuk yang ideal adalah BPJS yang merupakan "turunan" UU 40/2004," tandas Sulastomo(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler