BPJS Kesehatan Utang Puluhan Miliar kepada Rumah Sakit

Jumat, 03 Agustus 2018 – 01:52 WIB
Pasien menunggu di rumah sakit. Foto: Endang Syarifudin/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktur RSUD Ulin, Kalimantan Selatan, Suciati mengatakan, tagihan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang belum dibayarkan kepada pihaknya mencapai puluhan miliar rupiah.

Tunggakan tersebut sebagian yang belum dibayar pada 2017 lalu.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Nunggak Rp 15 M ke RSUD Brebes

Menurut Suci, salah satu item yang belum beres klaim pembayarannya adalah, tagihan obat-obatan.

“Dari Januari hingga Maret belum dibayarkan. Padahal, klaim sudah kami serahkan. Dana verifikasinya pun belum selesai,” terang Suci sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (2/8).

BACA JUGA: DJSN Sebut 3 Aturan Baru BPJS Kesehatan tak Mengikat Publik

Dia menambahkan, klaim pada April hingga Juli tidak bisa di-entry karena ada perubahan sistem.

Padahal, pihaknya sudah mengeluarkan uang untuk membeli obat-obatan tersebut.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal 3 Aturan BPJS Kesehatan

“Rata-rata satu bulan, pengeluaran untuk obat-obatan mencapai Rp 2 miliar. Jika tujuh bulan, Rp 14 miliar yang harus kami tutupi. Pusing juga,” kata Suciati.

Suci menjelaskan, klaim BPJS Kesehatan pada 2017 juga masih ada yang tertunda.

Yakni pada September hingga Desember. Nilainya pun tidak sedikit.

“Tunggakan pembayaran tahun lalu di sektor pelayanan. Bukan obat-obatan seperti yang tertunggak tahun ini,” kata Suci.

Selain klaim obat-obatan yang belum beres, biaya pelayanan tahun ini pun belum dibayarkan.

“Kalau ditotal, klaim yang belum dibayarkan dari obat-obatan dan pelayanan mencapai Rp 40 miliar,” sebut Suci.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Muhammad Fakhriza sempat terkejut ketika dikonfirmasi mengenai tunggakan itu.

Menurut dia, klaim tersebut harus dipastikan kebenarannya, apakah sudah jatuh tempo atau belum.

Riza menjelaskan, untuk jatuh tempo sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 pasal 38 ayat 1.

Di dalam pasal itu disebutkan BPJS kesehatan wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Dia menambahkan, apabila ada keterlambatan pembayaran, sudah diatur di dalam Perpres 19 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan pasal 38 ayat 2.

BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada Fasilitas Kesehatan sebesar satu persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan.

“Untuk klaim yang sudah diajukan saat ini, dibayarkan semua. Kecuali yang belum jatuh tempo. Mungkin masih ada klaim-klaim yang belum diajukan. Ini akan saya koordinasikan ke pihak RSUD Ulin,” ujar Riza. (wan/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru BPJS Kesehatan demi Efisiensi, tak Masuk Akal!


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler